Tahun ini, 6 Raperda di Pacitan Diputuskan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan akan memutuskan alias mengeksekusi enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bagian Hukum Pemkab Pacitan, Kukuh Sutiyarto, baru-baru ini kepada wartawan mengatakan bahwa saat ini materi raperda tengah digodok. “Sebelum nantinya kami serahkan ke dewan dan dilanjutkan ke gubernur untuk dikoreksi,’’ katanya.

Kukuh juga menyampaikan bahwa  masih ada tunggakan satu raperda yang belum rampung ditetapkan sebagai perda oleh DPRD. Yakni, raperda tentang kawasan tanpa asap rokok yang dinilai masih menyimpan banyak celah. Sehingga masih lemah jika dijadikan payung hukum kebijakan. ‘’Untuk prolegda yang belum dibahas tahun lalu, aturannya menjadi prioritas tahun ini. Tapi, kenyataannya ada beberapa kendala,’’ jelasnya.

Sejak tahun 2014 lalu, katanya, terhitung sudah ada 12 produk hukum usulan eksekutif yang telah ditetapkan sebagai perda. Rinciannya, 7 raperda pada tahun 2014 dan 5 raperda pada tahun 2015. ‘’Raperda yang ditetapkan itu sesuai usulan masyarakat. Kemudian, bupati membentuk tim khusus untuk observasi dan uji kelayakan. Setelah itu ada rekomendasi untuk penyusunan perdanya,’’ katanya.


Adapun, Raperda yang akan diputuskan adalah tentang pemilihan kepala desa (pilkades), raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal, raperda RPJMD 2016-2021, raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA), raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja daerah, serta raperda tentang perubahan perda 21/2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Sebagai informasi, Raperda pilkades merupakan salah satu produk regulasi yang mendesak untuk segera dibahas. Pasalnya, perda pilkades yang sudah ada sebelumnya sudah dianggap usang dan tidak sesuai lagi dengan keadaan terkini. Sementara saat ini banyak terjadi kekosongan jabatan kades dan sementara tugasnya digantikan oleh penjabat (Pj) kades. ‘’Materi raperda pilkades tentang pengaturan dan penataan pilkades secara serentak,’’ ungkap Kukuh.

Kukuh mengharapkan produk hukum tersebut pembahasannya bisa kelar tahun ini. Pasalnya, keberadaan raperda itu sudah ditunggu masyarakat sebagai landasan acuan untuk melakukan berbagai kegiatan administrasi. ‘’Kami harapkan semua raperda tersebut bisa selesai tahun ini. Sehingga anggaran yang sudah dialokasikan tidak sia-sia,’’ pungkasnya. (yun/her/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun