Duh, Angka Pernikahan Karena “Kecelakaan” di Pacitan Cukup Tinggi

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN –  Pergaulan remaja di Pacitan yang cenderung bebas ternyata membuahkan gejala Married by Accident yang cukup tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan, selama dua bulan ini saja, ada sekitar 12 permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur akibat hamil duluan. Data lebih mencengangkan didapatkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, menyebut bahwa pernikahan di bawah umur  di Pacitancukup mengejutkan.

Pada tahun 2015 lalu, pernikahan dini di Pacitan di atas rata-rata angka nasional, yakni, mencapai 8 persen dari keseluruhan jangka usia pasangan yang menikah di bawah 17 tahun. ‘’Kasus paling banyak terjadi di Kecamatan Bandar dan Nawangan,’’ ujar Wawan Kasianto, Kabid Kesehatan Keluarga (Kesga) Dinkes Pacitan, baru-baru ini.




Data tersebut cukup mengkhawatirkan, mengingat dari sisi kesehatan, risiko bagi pasangan menikah muda cukup tinggi terutama bagi perempuan. Sebab, organ reproduksi seperti rongga panggul dan sebagainya bagi perempuan yang masih di bawah usia 17 tahun belum siap untuk melakukan hubungan seksual apalagi mengandung. ‘’Sel telur sebetulnya belum benar-benar sempurna sehingga belum siap untuk dibuahi,’’ jelasnya.

Ketidaksiapan organ reproduksi akan menimbulkan beberapa gangguan selama kehamilan. Seperti tekanan darah tinggi dan perdarahan abnorma. ‘’Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kematian bagi ibu muda tersebut dan bayinya,’’ ungkapnya.

Selain berisiko terhadap kesehatan, menikah terlalu dini juga membuat pasangan kerap menghadapi kesulitan ekonomi. Minimnya penghasilan menyebabkan pasangan yang menikah dini tidak mendapat asupan gizi yang memadai. Baik bagi ibu selama masa kehamilan maupun ketika anak mereka sudah lahir. ‘’Tak hanya itu, pola asuh anak juga kerap tidak diperhatikan. Idealnya usia menikah ya di atas 22 tahun,’’ tegas Wawan.

Sementara, Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat ada sekitar 12 permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur akibat hamil duluan. ‘’Permintaan dispensasi nikah rata-rata alasannya alasannya karena kecelakaan ’’ ujar Nasrodin Wakil Panitera PA Pacitan.

Pasangan yang terpaksa harus segera menikah karena pihak perempuan hamil jadi dilema bagi pihak PA. Karena sesuai UU nomor 1/1974 tentang perkawinan, batasan minimal usia kawin bagi laki-laki yakni berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Dispensasi nikah merupakan keharusan bagi pasangan yang belum memenuhi kriteria usia tersebut. ‘’Kebanyakan pernikahan di bawah umur karena hamil duluan. Jadi dilema karena jika tidak dikabulkan bisa timbul perbuatan aborsi,’’ ujarnya.

Selain itu, dalam beberapa kasus ditemui pasangan muda yang hamil duluan mengajukan dispensasi nikah tanpa sepengetahuan orang tua. Itu terjadi karena ditinggal orang tua merantau sehingga pengasuhan diserahkan kepada kerabat dekat. ‘’Seharusnya memang orang tua mengetahui. Tapi ada yang mengajukan paman atau kakek-neneknya karena orang tua sedang merantau,’’ terangnya.

Nasrodin mengungkapkan, apabila ditarik dua tahun ke belakang kasus nikah dini atau hamil pra nikah di kalangan remaja cukup mengkhawatirkan. Tahun lalu dispensasi nikah dini jumlahnya mencapai 102 pasangan. Jumlah lebih banyak ditemui pada 2014 dengan 130 kasus nikah dini dan 126 kasus pada 2013. ‘’Pemicu pernikahan di bawah umur karena pergaulan bebas dan pendidikan rendah,’’ pungkasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun