Kejamnya Situn yang Tega Buang Bayi Sendiri Akibat Selingkuh

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN –  Kepolisian resor (Polres) Pacitan akhirnya berhasil mengungkap peristiwa pembuangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri dengan tersangka Miyatun (38), warga Dusun Pendem, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Miyatun yang biasa dipanggil Situn ini tega membuang bayinya yang baru dilahirkan tersebut di WC di belakang rumahnya.

Aksi pembunuhan bayi ini sempat menghebokan warga Pacitan, Jawa Timur. Lantaran pembunuhan itu berhasil sangat sadis. Bayi dibungkus tas plastik lalu dimasukkan ke dalam jamban.  Kepada petugas, Situn itu mengaku sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya karena merasa malu telah melahirkan anak dari hubungan gelap.

Pelaku juga mengaku membunuh bayinya dengan cara menghimpitkan tubuh bayi di antara kedua pahanya hingga tewas, lalu membungkusnya dengan tas plastik dan membuangnya ke dalam jamban. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara itu, jasad bayi malang yang dibuang dalam jamban itu sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.


Kepala Satuan Res Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Sukinto Herman menyatakan bahwa aksi pembuangan dan  pembunuhan itu dilakukan sesaat setelah proses persalinan terjadi. “Dia diduga karena takut telah melahirkan seorang bayi, ibu tersebut dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sesaat setelah melahirkan,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/2/2016) kemarin.

Herman menyebut bahwa pihaknya menemukan dua alat bukti setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Adapun, dua alat bukti cukup kuat untuk menjerat pelaku tersebut berupa mayat bayi yang tersimpan didalam kantong plastik warna putih dan diletakkan di dalam WC.  

“Polisi juga menemukan alat bukti lain, seperti gunting untuk memotong tali pusar, spray alas untuk melahirkan, dan surat pernyataan yang menyatakan tersangka tidak hamil. Namun belakangan diketahui, surat pernyataan tersebut palsu, tersangka dijerat dengan pasal 341 subsider 308, subsider 181, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (RAPP002)