Sekolah tak Boleh Pungut Biaya UN

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Beberapa bulan jelang agenda ujian nasional (UN), Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan memberi peringatan kepada sekolah agar tidak menarik biaya apapun kepada siswa untuk penyelenggaraan ujian nasional (UN).

Menurut Mahmud,Kabid SMP/SM Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan, dalam keterangannya kepda wartawan belum lama ini mengatakan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan dana pendamping untuk keperluan itu senilai Rp 510 juta. ‘’Sekolah dilarang memungut biaya apapun kepada siswa sebagai syarat mengikuti unas. Karena semua biayanya sudah ditanggung pemerintah,’’ ujarnya.

Diketahui, dana pendamping Rp 500 juta itu digunakan untuk operasional jelang persiapan ujian. Termasuk, saat pendistribusian soal maupun keperluan lain yang dinilai mendesak. Rinciannya, untuk jenjang SD mendapat jatah anggaran pendamping Rp 300 juta. Sedangan untuk SMP/SMA/SMK mendapatkan dana sekitar Rp 210 juta.


Selain itu, para guru yang menjadi pengawas juga mendapat jatah honor. Mereka mendapat Rp 50 ribu per hari. Besaran honor tersebut sama seperti tahun lalu. Dimana alokasinya bakal ditanggung oleh APBN. Nilai serupa juga diberikan per ruang kelas untuk pelaksanaan unas. Penggunaannya disesuaikan dengan laporan perencanaan dan pengeluaran yang disusun pihak sekolah. ‘’Yang penting disesuaikan dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah,’’ katanya.

Dindik juga telah menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta unas. Di antaranya, untuk peserta unas SMP bakal diikuti oleh 7.855 siswa. Sedangkan SMA sederajat diikuti sekitar 5.377 siswa. Dari jumlah tersebut, lima sekolah di antaranya siap menyelenggarakan unas berbasis komputer.

Sejauh ini, kata Mahmud, pihaknya baru sebatas mensosialisasikan tentang standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan UN. Sementara, untuk masalah teknis akan disampaikan setelah Dindik bertemu dengan Dindik Provinsi Jawa Timur (Jatim). (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun