Becak Bermotor Dilarang Masuk Kota, Pemilik: Tak Masalah

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Walaupun keberadaan becak motor (bentor) dianggap melanggar UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bentor masih menjadi  sarana transportasi utama bagi warga Pacitan yang tinggal di pelosok.

Menurut Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pacitan, Agus Haryanto menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa permasalahan tersebut.

Dikatakan Agus, dalam UU itu diatur tentang modifikasi kendaraan bermotor yang harus di lengkapi dengan surat resmi dari kepolisian. Hal itu bertujuan agar modifikasi tidak dilakukan asal-asalan dan tanpa uji kir yang memadai.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa saat ini bentor belum sepenuhnya dilarang beroperasi. Bentor hanya dilarang melintas di jalan umum dan jalan protokol kota Pacitan. Kendaraan modifikasi becak tersebut masih bisa digunakan di lokasi wisata atau kawasan pedesaan.  ‘’Itupun tetap harus mengutamakan  keselamatan penumpang,’’ tandasnya, belum lama ini.


Agus menyebut bahwa risiko kecelakaan dari beroperasinya bentor cukup tinggi. Sebab, modifikasi yang dilakukan rata-rata tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan pengangkut.

Hal itu dimulai dari rangkaian hingga pemasangan berbagai kelengkapan yang tidak teruji. Misalnya bagian rem atau bagian sambungan rangkaian kendaraan tersebut. ‘’Selama ini untuk penindakan dilakukan Satlantas Polres Pacitan,’’ ujarnya.

Secara terpisah, Suwito, salah seorang pemilik bentor mengaku tidak mempermasalahkan peringatan polisi atau petugas Dishubkominfo. Sebab, menurut dia, keberadaan bentor justru menjadi solusi alternatif bagi penduduk di pedesaan sebagai sarana transportasi untuk mengangkut barang dagangan. ‘’Tidak setiap hari jalan, paling kalau hari pasaran saja,’’ ujar warga Arjosari itu.

Sebagai informasi, keberadaan bentor kini hampir merata di beberapa kecamatan di Pacitan, seperti Kecamatan Tegalombo, Arjosari, Tulakan dan Ngadirojo. Pengemudi bentor biasanya menggunakan kendaraan modifikasi tersebut untuk mengangkut penumpang ke pasar kecamatan.(her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun

Foto: tegalombo.blogspot.com