Hampir Setahun Bolos, Satu Anggota Polres Pacitan Dipecat

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Pacitan atas nama Briptu F diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti telah melanggar kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Briptu F dipecat setelah dinyatakan bersalah karena tidak masuk dinas sejak 16 Februari 2015 atau selama 218 hari. Keputusan itu disampaikan Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan setelah menggelar sidang lanjutan Briptu F, Kamis (28/1/2016). Briptu F kembali mangkir atau tidak hadiri saat sidang etik profesi itu digelar Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Pacitan.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (25/1/2016) lalu, Briptu F. juga tidak hadir dalam persidangan. Meski tidak ada terdakwa yang hadir dalam persidangan itu, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan seperti pembacaan tuntutan, pembelaan, dan keputusan dari ketua komisi sidang tetap berlangsung.


Sebenarnya, Briptu F. sudah dipanggil hingga empat kali untuk mengikuti sidang disiplin. Namun, dia tidak pernah menghadiri persidangan itu. Dengan adanya bukti pelanggaran etik tersebut, yakni tidak masuk dinas selama 218 hari, Briptu F dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan Kompol Suharsono berharap kepada seluruh anggota Polres Pacitan untuk menjadikan kasus Briptu F sebagai pelajaran dan bahan evaluasi diri.

Selain itu, Suharsono yang juga menjabat sebagai Wakapolres Pacitan itu menuturkan hukuman tersebut merupakan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut. “Pelanggaran yang diperbuat itu tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga akan merugikan keluarga dan orang lain,” ujarnya, seperti dikutip Pacitanku.com dari laman resmi Polres Pacitan, Jumat (29/1/2016). (RAPP002)