AT Memiliki Senpi Ilegal Hanya untuk Gaya-gayaan

oleh -0 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Taryadi didampingi Kasatreskrim Sukinto Herman saat press release kasus kepemilikan senjata ilegal. (Foto: Polres Pacitan/Heru Dom)
Kapolres Pacitan AKBP Taryadi didampingi Kasatreskrim Sukinto Herman saat press release kasus kepemilikan senjata ilegal. (Foto: Polres Pacitan/Heru Dom)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Res Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pacitan akhirnya menahan AT (26) warga kelahiran Pacitan yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi Jakarta. AT adalah tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (27/1/2016), Kapolres Pacitan Ajun Komisari Besar Polisi Taryadi menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan senpi air soft gun jenis FN dari teman di Jakarta pada tahun 2008.

“Harganya adalah Rp 4 juta dan, dua amunisi aktif kaliber 5,5 mm dan 2 amunisi kaliber 9 mm, 1 samurai, 1 clurit, sangkur dan senapan gas dibelinya seharga Rp 2,6 juta hingga Rp 6 juta di DKI Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taryadi menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, aparat menyebut bahwa tersangka menggunakan berbagai senjata tersebut hanya untuk gaya-gayaan saja. “Dan diketahui pelaku memiliki keahlian dan kerja sampingan sebagai servis senapan angin selama di Jakarta,” ujarnya.


Akibat perbuatannya, AT dijatuhi hukuman dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku karena melakukan tindak pidana menguasai, memiliki, menyimpan amunisi tanpa hak sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, pada Kamis (21/1/2016) lalu, petugas dari Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0801 Pacitan berhasil menangkap dua orang warga, salah satunya pendatang asal Cengkareng, DKI Jakarta berinisial AT (26), karena kepemilikan senjata api ilegal dan diduga akan dijual kepada seorang pembeli di Kabupaten Pacitan.

Komandan Kodim 0801/Pacitan, Letkol Inf Yudi Diliyanto mengatakan, petugas menangkap AT terkait laporan warga atas nama Miswanto (55) yang beralamatkan di RT/RW 03/XIII Dusun Perang Desa Losari Kecamatan Tulakan kepada anggota Koramil 0801/08 Tulakan, mengenai kedatangan seseorang yang mencurigakan dan memiliki senpi.

Dalam laporan juga disebutkan, tamu misterius itu datang sejak 30 Desember 2015, namun tidak pernah laporan ke RT/RW setempat. Belakangan AT mulai menawarkan senjata api (senpi) kepada masyarakat.

Selain AT, unit intel Kodim 0801 Pacitan juga menangkap M, pemilik rumah yang sempat ditinggali AT selama beberapa hari di Dusun Perang RT 03/RW 12, Desa Losari, Kecamatan Tulakan.

Adapun kronologi penangkapan tersebut, setelah diperoleh data yang akurat, pada Kamis (21/1) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas jajaran Kodim 0801/Pacitan, melakukan penggerebekan terhadap rumah M yang ditinggali AT.

“Anggota Koramil 0801/08 Tulakan, langsung melakukan koordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan, untuk menyelidiki kebenaran informasi yang telah diberikan oleh warga, dari tangan saudara AT ini, petugas menyita enam pucuk senjata api ilegal, satu pucuk senjata airsoftgun serta tiga bilah senjata tajam,” terang Yudi.

Ia merinci, enam pucuk senpi itu terdiri dari lima senjata api laras panjang kaliber 5,5 milimeter, serta satu pucuk senjata api laras panjang kaliber 9 milimeter. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, satu tabung gas, serta tiga bilah senjata tajam dengan rincian satu bilah samurai, satu bilah celurit dan satu buah sangkur kecil. (RAPP002)

Keterangan Foto: Kapolres Pacitan AKBP Taryadi didampingi Kasatreskrim Sukinto Herman saat press release kasus kepemilikan senjata ilegal. (Foto: Polres Pacitan/Heru Dom)