Kodim Pacitan Tangkap Pelaku Kepemilikan Senpi Ilegal di Tulakan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Petugas dari Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0801 Pacitan berhasil menangkap dua orang warga, salah satunya pendatang asal Cengkareng, DKI Jakarta berinisial AT (25), karena kepemilikan senjata api ilegal dan diduga akan dijual kepada seorang pembeli di Kabupaten Pacitan, Kamis (21/1/2016) lalu.

Komandan Kodim 0801/Pacitan, Letkol Inf Yudi Diliyanto mengatakan, petugas menangkap AT terkait laporan warga atas nama Miswanto (55) yang beralamatkan di RT/RW 03/XIII Dusun Perang Desa Losari Kecamatan Tulakan kepada anggota Koramil 0801/08 Tulakan, mengenai kedatangan seseorang yang mencurigakan dan memiliki senjata api.

Dalam laporan juga disebutkan, tamu misterius itu datang sejak 30 Desember 2015, namun tidak pernah laporan ke RT/RW setempat. Belakangan AT mulai menawarkan senjata api (senpi) kepada masyarakat. “Diduga pelaku ini akan melakukan transaksi jual-beli, siapa calon pembelinya masih kami selidiki,” katanya, Jumat kemarin.

Selain AT, unit intel Kodim 0801 Pacitan juga menangkap Miswanto, pemilik rumah yang sempat ditinggali AT selama beberapa hari di Dusun Perang RT 03/RW 12, Desa Losari, Kecamatan Tulakan. Dari laporan warga ke Koramil 0801/08 Tulakan itulah, anggota kemudian berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan, untuk menyelidiki kebenaran informasi yang telah diberikan oleh warga.


Hasilnya, setelah diperoleh data yang akurat, pada Kamis (21/1) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas jajaran Kodim 0801/Pacitan, melakukan penggerebekan terhadap rumah M yang ditinggali AT.

“Anggota Koramil 0801/08 Tulakan, langsung melakukan koordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan, untuk menyelidiki kebenaran informasi yang telah diberikan oleh warga, dari tangan saudara AT ini, petugas menyita enam pucuk senjata api ilegal, satu pucuk senjata airsoftgun serta tiga bilah senjata tajam,” terang Yudi.

Ia merinci, enam pucuk senpi itu terdiri dari lima senjata api laras panjang kaliber 5,5 milimeter, serta satu pucuk senjata api laras panjang kaliber 9 milimeter. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, satu tabung gas, serta tiga bilah senjata tajam dengan rincian satu bilah samurai, satu bilah celurit dan satu buah sangkur kecil.

kodim“Selain itu petugas Kodim 0801/Pacitan juga menemukan 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 tabung gas, serta 3 bilah senjata tajam dengan rincian 1 bilah samurai, 1 buah celurit dan 1 buah sangkur kecil. Diduga barang-barang terlarang tersebut akan diperjualbelikan atau digunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” imbuhnya.

Sementara, Kapendam V Brawijaya, Kolonel Inf Washington Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang terima anggota Koramil 0801/08 Tulakan. Kemudian, lanjut Washington, pihak Koramil 0801/08 Tulakan berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0801 Pacitan, menyelidiki keduanya.

Ketika ditangkap, kata Washington, terduga AT sempat mengaku sebagai anggota satuan elit TNI AL, dengan menunjukkan KTA-nya. Namun, ketika diperiksa secara detail, KTA tersebut ternyata palsu. “Selanjutnya, petugas Kodim 0801 Pacitan menyerahkan dua terduga beserta barang buktinya ke Mapolsek Tulakan, untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” tutupnya. (RAPP002)