Kapal Nelayan Asal Pacitan Ditangkap Dirpolair DIY Karena Ilegal

oleh -0 Dilihat
Tamperan (Dok Pacitanku)
Tamperan (Dok Pacitanku)

Pacitanku.com, YOGYAKARTA – Jajaran Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap kapal INKA MINA 178 asal Pacitan, Jawa Timur yang mencari ikan di wilayah perairan laut selatan DIY secara ilegal. Kapal itu juga tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.

“Saat kami periksa ternyata kapal asal Pacitan itu tidak memiliki dokumen yang sah sehingga kami anggap ilegal,” kata Direktur Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Polda DIY Kombes Pol Endang Karnadi, Kamis (21/1/2016) kemarin.

Kapal berukuran 30 gross ton (GT) tersebut, menurut dia, ditangkap pada 11 Januari 2016 pukul 08.20 WIB. Kapal asal Pacitan yang dinahkodai Juwardi itu ditangkap oleh tim patroli Dit Polair Polda DIY saat sedang mencari ikan di tengah perairan DIY.

Menurut Endang, saat dimintai keterangan nahkoda kapal INKA MINA tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan Sadeng, Gunung Kidul untuk mencari ikan di wilayah tersebut.


Selain itu dokumen kelengkapan kapal seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), surat izin berlayar (SIB), serta surat layak operasi (SLO). “Karena dokumen kelengkapan kapal hukumnya wajib bagi kapal yang dioperasikan. Kapal itu selanjutnya disandarkan di Pelabuhan Sadeng, Gunung Kidul,” katanya.

Menurut Endang kapal asal Pacitan yang juga diawaki 18 ABK tersebut berhasil menangkap berbagai jenis ikan mencapai 3,4 ton dengan nilai penjualan hasil lelang mencapai Rp6,83 juta. Uang hasil lelang itu selanjutnya diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Poalir Polda DIY, AKBP Sahat Hasibuan mengatakan saat ini nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 18 ABK kapal tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Di kesempatan yang sama Kasubdit Gakkum Polda DIY AKBP Sahat Hasibuan mengatakan bahwa nakhoda kapal berinisial J asal Pekalongan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Diduga melanggar pasal 27 ayat (1) Sub Pasal 42 ayat (3) Pasal 98 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Sahat. (RAPP002/Antara)