Yuli Ternyata adalah Residivis Kambuhan

oleh -23 Dilihat

Pacitanku.com, WONOGIRI – Eko Yulianto (31) atau akrab disapa Yuli, tersangka perampokan dua toko swalayan Indomaret Kecamatan Baturetno dan di toko Alfamart di Kecamatan Giriwoyo pada kamis (10/12/2015) tahun lalu ternyata adalah residivis kambuhan yang pernah terjerat kasus serupa.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, Yuli termasuk penjahat lintas provinsi dan residivis kambuhan.

Berdasarkan pengakuannya, pria beristri yang memiliki tiga anak ini pada tahun 2010, pernah melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Pacitan dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan. “Waktu itu, saya mencuri di kunter ponsel di Pacitan,” katanya, Jumat (8/1/2016), dilansir Suara Merdeka.

Yuli adalah warga di Desa Ploso, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jatim. Dia ditangkap dirumah mertuanya di Dusun Kebonagung, Desa Kebon Sari, Kecamatan Punung, baru-baru ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yuli bersama Bayu Ratna Siranda alias Bayu (21) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan toko serba ada, Alfamart, di Dusun Demesan RT2/RW4 Kelurahan/Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Kamis (10/12) dinihari.


Perampok berhasil membawa kabur uang puluhan juta setelah sebelumnya melumpuhkan kedua penjaga toko tersebut.

Saat kejadian, toko tersebut ditunggui dua penjaga yakni Agus Triyanto (20), warga Kecamatan Giriwoyo dan Samsyu Adi Firmansyah (20), warga Pacitan, Jatim. Kemudian, sekitar pukul 02.45 WIB ,datanglah dua lelaki dengan menggunakan helm dan penutup muka. Tiba-tiba, perampok tersebut memukul salah satu penjaga toko menggunakan benda tumpul. Kedua pelaku tersebut membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25,207 juta.

Saat ini, Polres Wonogiri juga berupaya mengusut asal-usul senjata api (senpi) rakitan jenis pistol berikut amunisinya, yang dipakai untuk merampok dua toko swalayan di Kabupaten Wonogiri. “Kami tengah mendalami pistol rakitan dan amunisinya itu, diperoleh dari mana,” tegas Kapolres AKBP Windro Akbar Panggabean.

Memberikan keterangan dengan didampingi Kasubag Humas Polres, AKP Gunawan, lebih lanjut Kapolres menandaskan, polisi telah memeriksa tujuh orang yang diduga terkait dengan keberadaan pistol rakitan tersebut. Saat ini Yuli dan Bayu ditahan untuk melakukan pengembangan kasus ini.

Kasus perampokan tersebut terungkap berkat temuan pistol rakitan yang di dalamnya berisi sebuah amunisi peluru, ditemukan bersama linggis, obeng, dan sarung tangan, yang diwadah dalam tas ransel warna hitam kombinasi merah. (RAPP002)

Keterangan Foto: Kapolres AKBP Windro Akbar Panggabean saat gelar perkara perampokan di Wonogiri. (Foto: Suara Merdeka)