Wah, Sebanyak 106.038 Abdi Negara Terancam Kehilangan Status PNS

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi PNS. (Foto : IST)
Ilustrasi PNS. (Foto : IST)

Pacitanku.com, JAKARTA – Tak kurang dari 106.038 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam kehilangan statusnya sebagai abdi negara. Hal itu dikarenakan sampai  batas waktu 31 Desember 2015 lalu belum juga mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Padahal, saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.

Menurut Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015) dilansir situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini instansinya sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS.

Menurut Tumpak, nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.


Sementara, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS.

Akan tetapi, dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.

“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada crash data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sidik menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup,” pungkasnya. (dep/BKN/RAPP002)