Usut Tuntas Oknum Perangkat Desa Asal Kebonagung yang Mesum dengan Siswi SMP

oleh -4 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum di kabupaten Pacitan untuk mengusut tuntas kasus eksploitasi seksual salah satu oknum perangkat desa di kecamatan Kebonagung terhadap salah satu anak dibawah umur di Pacitan.

Menurut Wakil Ketua KPAI, Susanto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/1/2016) kemarin di Pacitan mengatakan bahwa pihaknya prihatin atas dugaan salah satu oknum perangkat desa yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang masih duduk di bangku salah satu SMPN di Pacitan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum tegas menangani kasus ini. Apapun alasannya, tetap pelanggaran. Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak harus menjadi acuan dalam menangani kasus tersebut,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Kepolisian Resort (Polres) Pacitan berhasil mengamankan sejumlah pasangan tak halal sebuah kamar hotel. Bahkan polisi menemukan bahwa salah satu dari pasangan tersebut tercatat sebagai siswi salah satu SMPN di Pacitan yang berduaan dengan sorang oknum perangkat desa di Kecamatan Kebonagung.

Pihak kepolisian akhirnya menggelandang mereka ke Mapolres Pacitan dan sampai saat ini masih melakukan penahanan terhadap oknum perangkat desa itu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.


Menurut Susanto, kasus mesum salah satu perangkat desa di Kebonagung tersebut sangat mencoreng nama baik daerah. Apalagi Pacitan, yang selama ini masyarakatnya dikenal memiliki peradaban sangat mulia.

Lebih berat lagi, kata Susanto, kasus itu menyangkut moralitas seorang aparatur pemerintahan desa. Karena itu, KPAI menginginkan, tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Siapapun dan apapun profesinya‎, harus ditindak sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya.

Selain mendorong pengusutan tuntas kasus tersebut, Susanto meminta kepada Bupati Pacitan agar memaksimalkan sosialisasi UU Perlindungan anak kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, para kepala desa dan guru.

Menurutnya, hal tersebut diharapkan agar mereka menjadi pelopor perlindungan anak di lingkungan masing-masing.‎ Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama, mulai tingkat keluarga dan RT serta RW. “Pacitan sangat membutuhkan gerakan perlindungan anak, agar kelak terwujud generasi unggul dan berkualitas, jangan biarkan anak dan generasi muda jadi korban‎,” pungkasnya. (yun/net/RAPP002)