Dewan Rekomendasikan Tambang Pasir Pesisir Selatan Ditutup

oleh -4 Dilihat

Pacitanku.com, LUMAJANG – Panitia Khusus Pertambangan DPRD Jawa Timur merekomendasikan penutupan tambang pasir di seluruh pesisir selatan provinsi setempat karena merusak lingkungan.

“Salah satu rekomendasinya yakni larangan aktivitas pertambangan di seluruh pesisir selatan mulai dari Pacitan hingga Banyuwangi,” kata anggota Pansus Pertambangan DPRD Jatim Thoriqul Haq usai menghadiri istighatsah 100 hari meninggalnya almarhum Salim Kancil di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Minggu kemarin.

DPRD Jatim membentuk Pansus Pertambangan pascatragedi pasir berdarah Kabupaten Lumajang yang menyebabkan terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. “Tidak hanya persoalan tambang pasir Selok Awar-awar yang dibahas dalam pansus, namun seluruh pertambangan di Jawa Timur,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan Pansus Pertambangan DPRD Jatim yakni penutupan tambang di seluruh pesisir pantai, Pemprov Jatim harus melakukan validasi seluruh izin pertambangan, dan memperbolehkan pertambangan tradisional untuk penghidupan rakyat.


“Kami berupaya memfasilitasi para penambang tradisional yang menambang pasir bukan sebagai usaha, namun sebagai mata pencaharian. Seperti di Sungai Brantas terdapat para penambang tradisional yang hanya menggunakan keranjang untuk mendapatkan pasir sungai,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, DPRD Jatim bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim akan mengumpulkan seluruh penambang tradisional, termasuk untuk mengetahui wilayah mana saja penambangan mereka.

“Kalau sudah ada validasi data penambang tradisional itu, maka kami akan mengeluarkan izin pertambangan rakyat dan diharapkan dapat memulihkan perekonomian para penambang tradisional yang menambang hanya untuk hidup sehari-hari,” paparnya.

Sementara Koordinator LSM Laskar Hijau, A’ak Abdullah Al-Kudus mendukung hasil rekomendasi Pansus Pertambangan DPRD Jawa Timur yang melarang aktivitas pertambangan di seluruh pesisir selatan, termasuk di Desa Selok Awar-Awar. “Kami juga berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang membuat sebuah peraturan daerah tentang konservasi, sehingga tidak ada lagi pertambangan yang merusak kawasan pesisir pantai,” tuturnya.

Ia menegaskan sebuah kebijakan larangan pertambangan itu harus didukung dengan sebuah produk hukum berupa peraturan daerah, agar lebih mengikat karena pihaknya khawatir kebijakan itu akan berubah, apabila kepala daerahnya berganti. “Saat ini kami mendesak Pemkab Lumajang untuk segera membuat Perda tentang Konservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan, sehingga tidak ada lagi tambang yang merusak lingkungan,” pungkasnya. (RAPP002/Antara)