Punya Masalah Terkait E-KTP, Hubungi Nomor Whatsapp ini

oleh -34 Dilihat
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, JAKARTA – Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia masih terkendala dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Rata-rata keluhannya mengenai waktu pencetakan e-KTP yang lama.  Alasan yang biasa didengar dari petugas terkait lamanya pencetakan KTP karena kekurangan blangko.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri membuka layanan aduan seputar persoalan KTP elektronik lewat aplikasi Whatsapp. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, nomor Whatsapp layanan itu adalah 0813-269-12-479.

Zudan menyampaikan bahwa segala aduan yang diterima akan diselesaikan dengan cepat.

“Nomor itu langsung terhubung dengan saya ya. Itu khusus jalur Whatsapp, bukan telepon atau SMS,” ujar Zudan di Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, baru-baru ini, dilansir dari laman Kompas.

Format pengiriman aduan, lanjut Zudan, yakni nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/kabupaten/kota.


Zudan mengatakan, layanan itu juga terhubung dengan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil se-Indonesia, mulai tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi. Dengan demikian, segala aduan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.

“Selama ini, sering ada aduan soal e-KTP yang lama terbitnya. Belum lagi masalah e-KTP setelah pindah alamat rumah. Itu menyebabkan ada data ganda sehingga itu memperlambat penerbitan e-KTP,” tandasnya.

Zudan berharap, dengan dibukanya layanan aduan, segala keluhan masyarakat dalam pembuatan e-KTP dapat diakomodasi. Sehingga, jika ada keluhan KTP elektronik, mulai dari perekaman, pencetakan dan lainnya, masyarakat bisa langsung melapor. “Hubungi saja. Kirim ke saya nama lengkap, NIK, kelurahan/kecamatan dan kabupaten/kota,” tandasnya.

Menurut Zudan, pengaduan via WA ini diklaim sangat efisien, karena dia tergabung dalam grup WA para kepala dinas dukcapil mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Dengan demikian, dirinya bisa langsung mengarahkan pejabat daerah memantau persoalan e-KTP yang dilaporkan masyarakat untuk ditindaklanjuti.

Selama ini, Zudan sudah sering menerima aduan terkait penerbitannya yang memakan waktu lama. Belum lagi, masalah pembuatan KTP eletronik dan pindah alamat tempat tinggal. “Jadi KTP Elektronik sering lama sampai ke tangan pemiliknya karena mereka punya KTP ganda,” kata Zudan.

Beberapa kali, dia memeriksa data kependudukan, banyak warga yang pindah alamat lalu merekam kembali e-KTP. Kondisi ini yang kemudian menimbulkan data ganda dan memperlampat proses penerbitan kartu tersebut. (RAPP002)