Polres Pacitan Grebek Judi Dadu di Pringkuku

oleh -5 Dilihat
ilustrasi judi

Pacitanku.com, PRINGKUKU – Jajaran reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pacitan sukses menggerebek pelaku tindak pidana judi dadu kopyok yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT/RW 02/V Dusun Krajan Desa Ngadirjan, Kecamatan Pringkuku pada Minggu (27/12/2015) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, Polres Pacitan menggerebek lokasi judi dadu dan mengamankan S (52), pria yang berprofesi sebagai tani yang menjadi pelaku judi dadu kopyok tersebut. Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti berupa  uang tunai Rp 639 ribu, tiga buah mata dadu,  satu tatakan yang terbuat dari kayu.


Sebagaimana dilansir laman Polres Pacitan, selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu tutup mata dadu yang terbuat dari tempurung kelapa, satu lembar beberan dadu kopyok yang bergambar mata dadu dan satu lembar tikar warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan perjudian jenis dadu kopyok, tanpa ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang disangkakan pasal 303 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Judi dadu merupakan salah satu incaran Polres Pacitan sebagai upaya memerangi tindakan kriminalitas yang meresahkan warga. Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polres juga sukses menggerebek dua kegiatan judi dadu di Dusun Krajan, Desa Ketanggung, Kecamatan Sudimoro. (hr/RAPP002/Polres)