Waduh, 868 Lahan Aset Daerah Belum Bersertifikat

oleh -1 Dilihat
Areal Lahan di Pacitan. (Dok.Pacitanku)
Areal Lahan di Pacitan. (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 868 lahan dari total sekitar 1300 lahan yang merupakan aset daerah ternyata belum memiliki status yuridis berupa sertifikat hak pakai yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Luki Puspitosari, Kasubag Pertanahan, Bagian Administrasi Pemerintahan, Setkab Pacitan, 868 lahan yang belum memiliki sertifikat tersebut adalah berupa jalan, irigasi, persawahan, serta gedung-gedung perkantoran. Sementara baru sekitar 432 yang sudah bersertifikat hak pakai.

 “Setiap tahun, kita terus mengajukan permohonan ke BPN. Namun lantaran jumlahnya cukup banyak, proses penerbitan sertifikatnya juga bertahap,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.


Lebih lanjut, Luki menyampaikan bahwa di sepanjang  2015, pihaknya sudah mengajukan sebanyak 23 lokasi, guna diterbitkan sertifikat hak pakai. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya.

Karena, dari beberapa permohonan yang disampaikan pada Tahun 2014, masih banyak yang belum jadi. “Namun kebanyakan sudah didaftar. Sedangkan beberapa diantaranya sudah proses ukur. Sehingga secara akumulatif, jumlah permohonan yang disampaikan sejak tahun 2014 hingga penghujung tahun ini mencapai 23 lokasi,” jelasnya.

Luki mengakui bahwa dari puluhan permohonan peralihan hak tersebut, belum satupun yang terbit sertifikat hak pakai. “Apa kendalanya, BPN yang lebih tahu. Yang pasti, setiap tahunnya, pemkab selalu mengajukan permohonan sesuai kemampuan anggaran yang ada,” pungkasnya. (yun/net/RAPP002)