Warga Perantauan di Jakarta tak Setuju Go-Jek Dilarang

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, JAKARTA – Pelarangan layanan aplikasi ojek online, Go-Jek oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (17/12/2015) kemarin tak pelak menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.

Adna Al Khanin, warga asal Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan yang kini berdomisili di Jakarta itu juga menyayangkan pelarangan sepihak dari Kemenhub. Menurut Adna, tindakan yang terburu-buru dan konyol.

“Jadi saya sebagai warga pacitan yang hidup di Jakarta ikut merasakan manfaat jasa Go-Jek, karena ditengah sulitnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru, Gojek menyediakan solusi alternatif yang bisa meningkatkan pendapatan rakyat kelas bawah,” ujar perempuan yang juga wakil bendahara Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) ini, kepada Pacitanku.com, Jumat (18/12/2015).

Menurut Adna, bisnis inovatif seperti ini harusnya dipelihara dan didukung oleh pemerintah. “Gojek, GrabTaxi, Uber, Blujek, LadyJek kini telah terbukti banyak membantu urusan sehari-hari warga perkotaan yang terkungkung macet, rakyat pun banyak yang menggunakan jasa tersebut,” ungkapnya.


Sebelumnya, Kemenhub melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya, Kamis (17/12) kemarin.

Atas pelarangan yang terburu tersebut, Presiden Jokowi tak setuju dengan pelarangan taksi dan ojek online. Dia langsung memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meluruskan masalah ini. Menurut Jokowi, ojek adalah transportasi yang sangat dibutuhkan. “Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata,” tegas Jokowi lewat akun twitternya, Jumat (18/12/2015).

Sementaram Menteri Perhubungan Ignasius Jonan beralasan ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum. Pelarangan itu menimbulkan polemik. Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan aturan baru itu. (RAPP002)