Bahas 4 Raperda Non APBD, Dewan Minta Pemda Tingkatkan Inovasi

oleh -0 Dilihat
Penyampaian PU Fraksi Atas Nota Bupati Pacitan Terhadap 4 Raperda Th. 2015.
Penyampaian PU Fraksi Atas Nota Bupati Pacitan Terhadap 4 Raperda Th. 2015.

Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan menggelar sidang paripurna dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Pacitan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (10/12/2015) kemarin.

Sidang paripurna tersebut digelar berdasarkan surat Bupati tanggal 30 November 2015, Nomor: 188.342/1476/408.21/2015 tentang penyampaian empat Raperda tahun 2015 hasil rapat Badan Musyawarah. “Untuk selanjutnya, kita mengagendakan Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas empat Raperda tersebut,” kata Ronny Wahyono, ketua DPRD Pacitan.

Empat Raperda non APBD tersebut adalah Raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) bagian wilayah perkotaan (BWP) Pacitan, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akte Catatan Sipil. Kemudian Raperda tentang penetapan desa dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.


Setelah bupati menyampaikan empat Raperda tersebut, pada Jumat (11/12/2015), DPRD Pacitan menyampaikan pemandangan umum  Fraksi atas nota Bupati Pacitan terhadap 4 Raperda Tahun 2015 tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pacitan, Gagarin menyampaikan bahwa  dengan jumlah raperda yang diusulkan selama setahun 2015 ini, produk Perda Pemda masih jauh dan minim. “Apalagi sejumlah raperda yang diusulkan tersebut juga masih isu isu lama, ini menunjukan jika pemerintah daerah masih harus meningkatkan lagi inovasi dan kreatifitasnya,” tandas politisi Partai Golkar ini. (RAPP002)

Sementara, Bupati Indartato dalam penjelasannya menyampaikan bahwa materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) bagian wilayah perkotaan (BWP) Pacitan meliputi ruang lingkup, tujuan penataan ruang, rencana pola ruang, pemanfaatan ruang, serta dilampiri dengan buku rencana dan album peta dengan SKPD.”Pemrakarsa adalah Dinas Cipta Karya, tata Ruang dan Kebersihan,” katanya.

Selain itu, Bupati menyebut terkait Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akte Catatan Sipil materi pokok yang diatur adalah pencabutan atas Perda nomor 18 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akte Catatan Sipil yang diprakarsai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 “Raperda tentang penetapan desa materi pokok yang diatur adalah penetapan 166 Desa di kabupaten Pacitan. Dan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, materi pokok yang diatur adalah perubahan terhadap rumusan pasal yang mengatur penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” pungkasnya. (RAPP002)

Keterangan Foto: Penyampaian PU Fraksi Atas Nota Bupati Pacitan Terhadap 4 Raperda Th. 2015 (Foto: Eko Hadi Susilo/Pacitanku CJ)