Indartato-Mbogo Nyoblos di Pacitan dan Arjosari, Bambang-Wanti tak Bisa Milih

oleh -0 Dilihat
Debat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan, Senin (28/9/2015) di Gedung PLUT Pacitan. (FOto: IST)
Debat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan, Senin (28/9/2015) di Gedung PLUT Pacitan. (FOto: IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Agenda pesta demokrasi bertajuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar di 740 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 166 desa dan lima kelurahan di Pacitan, hari ini, Rabu pahing (9/12/2015). Sebanyak 467.890 daftar pemilih tetap (DPT) se kabupaten Pacitan sudah ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) setempat. KPU juga sudah mencetak 484.237 surat suara untuk digunakan para pemilih.

Selain persiapan KPU dan jajarannya menyelenggarakan pilkada, dua pasang calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Pacitan juga akan menentukan nasibnya pada hari ini.

Pasangan nomor urut 1, yakni Drs. H. Indartato, MM yang berpasangan dengan Drs. H. Yudi Sumbogo (Indigo) akan menggunakan hak pilihnya di tempat terpisah. Indartato akan menggunakan hak suaranya di TPS 01, Kelurahan/Kecamatan Pacitan. Sementara, Yudi Sumbogo akan menggunakan hak pilihnya di TPS 02, Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari. ‎

Berbeda dengan paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 2, yakni Drs. H. Bambang Susanto,  S.Pd, SE, MM yang berpasangan dengan Hj. Sri Retno Dhewanti, A. Md tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pacitan.

Menurut keterangan Ketua KPU Pacitan, Damhudi, kepada wartawan, selasa kemarin mengatakan bahwa Bambang-Retno tidak bisa memilih di Pacitan karena mereka memiliki kartu tanda penduduk (KTP) bukan sebagai warga Pacitan, melainkan warga Sukoharjo, Jawa Tengah dan warga Sleman, DI Yogyakarta.

“Sebagaimana ketentuan aturannya, pemilih pada perhelatan Pilkada serentak tahun ini, harus berstatus sebagai warga Pacitan yang dibuktikan dengan KTP, sementara, keduanya memang asli dari Pacitan, namun status kependudukannya, bukan warga Pacitan. Tentu saja mereka tidak memiliki hak pilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Damhudi menampik anggapan bahwa pihaknya mempersulit hak konstitusi dua calon pemimpin daerah tersebut. “Tanpa itu (KTP), mereka tidak akan bisa menggunakan hak suaranya. Sebab sekali lagi, mereka berdua memang bukan penduduk Pacitan, sekalipun tanah kelahirannya di Pacitan,” ujarnya.

Pilkada Pacitan sendiri akan diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni Drs. H. Indartato, MM yang berpasangan dengan Drs. H. Yudi Sumbogo (Indigo) yang diusung Partai Demokrat dan didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Pasangan Indigo ini mendapatkan nomor urut satu.

Sementara pasangan kedua adalah Drs. H. Bambang Susanto,  S.Pd, SE, MM yang berpasangan dengan Hj. Sri Retno Dhewanti, A. Md, yang diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura dan didukung Partai Amanat Nasional (PAN). Pilkada Pacitan sendiri akan digelar hari ini, Rabu pahing,  9 Desember 2015. (yun/net/RAPP002)