Polri Terbitkan 3 Jenis SIM C, Apa Saja?

oleh -0 Dilihat
Sejumlah anggota Polres Pacitan menggelar razia operasi zebra semeru 2015. (Foto: POlres Pacitan)
Foto Ilustrasi: Sejumlah anggota Polres Pacitan menggelar razia operasi zebra semeru 2015. (Foto: POlres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Indonesia akan menerbitkan kebijakan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengguna sepeda motor. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, dalam keterangannya seperti dilansir Divisi Humas Polri, Senin (7/12) menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2.

Kemudian, untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C. “Ini kan karakteristik motornya berbeda, dan juga penggunanya berbeda,” katanya.

Lebih lanjut, Condro mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. “Ini bertujuan agar lebih safety saja,” kata Condro.

Menurut Condro, Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri.  “Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun,” ujar Irjen Pol Condro.

Setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuanya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini. “Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap,” tutupnya. (RAPP002)