Ingin Nyoblos Pilkada Pacitan, Ratusan Wajib KTP Pemula Geruduk Disdukcapil

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Tak kurang dari 100 pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau wajib KTP kategori pemula mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan pada Senin (7/12/2015).

Menurut Kasie Identitas Penduduk, Dispendukcapil Pacitan, Saryono, kepada wartawan, Senin (7/12) menyampaikan bahwa sekitar 50 persen pemohon identitas diri berbasis elektronik itu mereka yang telah genap berusia 17 tahun lebih, sedangkan sisanya, pemohon KTP perubahan status.

Dikatakan Saryono, ada beragam latar belakang mereka mengurus KTP secara bersamaan. Selain untuk keperluan hak hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pacitan 9 Desember lusa, juga ada yang dipergunakan keperluan lain, seperti pengurusan surat izin mengemudi (SIM). “Namun kebanyakan, mereka ingin menyalurkan hak pilihnya saat hari pencoblosan nanti, selain juga tak sedikit yang dipergunakan untuk pengurusan SIM,” tandasnya.

Pada umumnya, kata Saryono, para pemohon KTP tersebut kebanyakan berasal dari Kecamatan Nawangan, Sudimoro, dan Donorojo. “Mereka kebanyakan baru melaksanakan proses perekaman. Mungkin dalam sepekan mendatang, kepingan KTP nya baru bisa diambil,” tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan sendiri telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat dengan jumlah 467.890 jiwa atau berkurang 7.353 dari daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada dan meningkat 6.622 dibandingkan DPT saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, dimana saat Pilpres, total DPT adalah 461.268 pemilih. Sesuai aturan, bagi warga yang tak tercantum di DPT, dapat menggunakan KTP untuk melakukan pencoblosan setelah DPT di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai menggunakan hak pilihnya. (yun/net/RAPP002)