Dua TPS di Kecamatan Bandar Tak Bisa Diakses Kendaraan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, PACITAN – Sepekan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pacitan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempa mencatat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan calon bupati dan wakil bupati bakal didirikan di lokasi yang tidak bisa diakses kendaraan bermotor.

Dengan kondisi itu, pengiriman logistik dari sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) ke TPS akan dilakukan dengan tenaga manusia. “Kotak suaranya akan dipanggul,” kata Ketua KPU Pacitan, Damhudi, Senin (1/12/2015) kemarin.

Dikatakan Damhudi, dua TPS yang pengiriman logistiknya harus dipanggul itu berada di wilayah Desa Jeruk dan Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar. Kondisi medannya naik-turun di kawasan perbukitan dengan Jarak sekitar 500 meter dari jalan yang bisa dilewati kendaraan. “Jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

Sementara, komisioner KPU Pacitan Divisi Anggaran dan Logistik, Sulistyorini menambahkan distribusi logistik dari sekretariat PPS ke TPS dijadwalkan selama dua hari, yakni pada 7 – 8 Desember 2015 atau sehari sebelum pencoblosan. Proses itu dijalankan setelah logistik dikirim dari KPU ke panitia pemungutan kecamatan (PPK) pada 2 – 4 Desember 2015.

Distribusi logistik dari KPU, kata Rini, didahulukan ke wilayah terjauh dari kota. Rabu besok, pengirimannya dilakukan ke Kecamatan Bandar, Nawangan, Arjosari, dan Tegalombo. Baru kemudian disusul ke sejumlah kecamatan yang lain di sisi barat dan timur Pacitan.

Dalam pendistribusian logistik dari KPU ke tingkat PPK, Rini melanjutkan, pihak KPU menerjunkan empat unit truk. Hal ini seperti yang dilakukan saat pemilihan umum legislatif dan presiden 2014. Namun, pengecekan logistik pada pilkada ini dilakukan secara berlapis. “Surat suara akan dihitung dan dicek ulang di PPK,” ucap dia.

Saat ini jumlah surat suara yang dibutuhkan dalam pilkada Pacitan, Rini mengatakan sebanyak 467.890 lembar ditambah 2,5 persen untuk setiap TPS. Demikian dikutip dari Tempo.co. (RAPP002/Nofika/Tempo)