Meski Grafik Menurun, Angka Perceraian di Pacitan Masih Tinggi

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Angka perceraian di Kabupaten Pacitan dari tahun ke tahun terus menurun. Namun demikian, angka perceraian di Pacitan pada tahun 2015 ini masih tergolong cukup tinggi, yakni sebanyak 925 perkara, seperti data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan sejak awal tahun hingga bulan November 2015.

Wakil Panitera PA Pacitan, Nasrodin, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/11/2015) di Pacitan mengatakan, dari jumlah tersebut, 312 perkara diantaranya merupakan cerai talak, sementara sebanyak 613 cerai gugat.

“Cerai talak sebanyak 387 perkara dan cerai gugat sebanyak 542 perkara sudah diputus, dan juumlah tersebut merupakan akumulasi dari perkara tahun 2014 yang belum terselesaikan. Yaitu sebanyak 117 perkara, baik cerai gugat maupun cerai talak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrodin menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang melatari munculnya kasus perceraian di Pacitan. Mayoritas yang melatar belakangi adalah masalah ekonomi sebanyak tercatat sebanyak 410 perkara.

“Berikutnya karena tidak adanya keharmonisan sebanyak 140 perkara, gangguan pihak ketiga sebanyak 108 perkara, tidak adanya tanggung jawab sebanyak 82 perkara, cemburu sebanyak 56 perkara, cacat biologis sebanyak 18 perkara dan krisis akhlak sebanyak 2 perkara,” tandas Nasrodin.

PA Pacitan, kata Nasrodin, juga mencatat kasus kasus perceraian yang melibatkan aparatur pemerintah yakni sebanyak 24 perkara. “Kasus perceraian yang melibatkan aparatur pemerintah tersebut, mayoritas dilatari kehadiran pihak ketiga serta cemburu, pada kasus ini, satu diantara pasangan suami-istri tersebut ada yang bekerja sebagai PNS, atau dua-duanya sebagai PNS,” pungkasnya. (yun/RAPP002)

Screenshot_1