Realisasi Pembayaran PBB di Pacitan Baru Mencapai Rp 9,9 M

oleh -0 Dilihat
efilling (foto : Pajak.go.id)

Pacitanku.com, PACITAN – Realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Oktober 2015 tercatat sudah mencapai 91 persen atau sekitar Rp 9,9 milyar.

Menurut Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pacitan, Marsandi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/10/2015) mengatakan angka  91 persen atau sekitar 9,9 milyar masih belum mencapai target, mengingat target PBB Pacitan sebesar Rp 10.9 milyar.

Marsandi berharap, sebelum akhir tahun nanti capaian realisasi pembayaran PBB bisa menyentuh level 97 persen lebih. Meski diakuinya, harapan tersebut perlu diimbangi upaya riil penagihan di lapangan.

“Sebab masih ada beberapa objek pajak seperti halnya ‎lahan tower base transfered system (BTS) milik beberapa provider penyelenggara telepon seluler yang belum melunasi kewajiban PBB,  ada beberapa lahan tower BTS yang belum membayar PBB, serta ada juga yang belum dinilai (belum masuk dalam data base PBB),” katanya.

Lebih lanjut, Marsandi mengungkap bahwa saat ini ada sekitar 106 tower BTS yang berdiri diatas lahan diwilayah Kabupaten Pacitan. Dari jumlah tersebut, baru 92 unit BTS yang sudah dinilai dan masuk di data base PBB.

Sementara, sisanya yaitu sebanyak 14 unit tower masih belum ternilai. Dari jumlah tower BTS tersebut, sedikitnya bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) ‎senilai kurang lebih 75 juta. “Yang terbesar tower BTS milik PT. Telkomsel dan PT XL,” katanya.

Marsandi juga mengungkap bahwa sebanyak lima kecamatan di Pacitan tercatat belum melunasi PBB. Lima keamatan yang belum melunasi tanggungan PBB tersebut adalah kecamatan Pacitan, Arjosari, Bandar, Pringkuku dan Tulakan. Ia juga menyebut bahwa kecamatan Pacitan tercatat sebagai kecamatan paling tinggi tunggakan PBB. “Persoalan tersebut lebih disebabkan adanya objek pajak namun subyek pajaknya sulit ditemui,” katanya.

Satu kecamatan lainnya, yakni Tulakan, mengalami kesulitan menyampaikan pelaporan. “Sebab tenaga operatornya belum begitu menguasai skill administrasi, sehingga seringkali telat menyampaikan laporan progress pembayaran PBB, selain itu subjek pajak yang sulit ditemui itu, tidak berdomisili di Pacitan. Sedangkan alamatnya belum ditemukan,” tutupnya. (yun/RAPP002)