UMK Pacitan 2016 Diusulkan Naik Jadi Rp 1,25 Juta

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jelang masa tutup buku akhir tahun 2015, upah minimum kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2016 diusulkan naik sebesar 9 persen atau dari yang semula pada tahun 2015 Rp 1,1 juta menjadi Rp 1.253.500 pada tahun depan.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pacitan, Anang Setyaji, dalam keterangannya, kamis (15/10/2015) kemarin menyampaikan bahwa dewan pengupahan mengusulkan kenaikan UMK. “Hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar di Pacitan, dewan pengupahan menyepakati kalau UMK di Pacitan dipandang perlu ada kenaikan tahun 2016,” katanya.

Tim survei sendiri terdiri atas APINDO, unsur serikat pekerja/buruh, pemerintah dan unsur pakar yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pacitan.

Dalam survei tersebut, dewan pengupahan mencermati adanya potensi kenaikan UMK di tiga pasar di Pacitan, yakni pasar Ngadirojo, pasar Arjowinangun dan pasar Punung. Sebagai informasi, dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartite.

Dari hasil survei di tiga pasar tersebut, dewan pengupahan menentukan KHL di Pasar Ngadirojo Rp. 1.132.045, Pasar Arjowinangun Rp. 1.134.015, dan Pasar Punung Rp. 1.142. 081. Keputusan menaikkan UMK tersebut, kata Anang,dihitung berdasarkan pekerja lajang. “Kami menentukan rata-rata KHL Rp 1.136.047, sehingga dewan pengupahan memprediksikan KHL Rp 1.184.975,” tutupnya.

Sebagai informasi, penetapan UMK di Pacitan dilakukan dengan tahapan survei harga pasar ke kecamatan (survei di tiga pasar), kemudian dilanjutkan dan penetapan KHL. Perundingan dan pembahasan dan pengusulan nilai UMK ke Bupati untuk direkomendasikan ke Gubernur.

Selanjutnya, sesuai peraturan gubernur (pergub) Jatim nomor 16 tahun 2014, mekanisme penentuan UMK selanjutnya adalah merekomendasikan besaran UMK kepada bupati dengan mempertimbangkan KHL, UMK tahun 2015, perhitungan inflasi didasarkan pada asumsi inflasi RAPBN tahun ini, produktivitas ekonomi marginal, kondisi pasar kerja, kemampuan perusahaan dan produk domestik bruto (PDB). (RAPP002)