Mbogo Tak Lagi Jadi Dewan, Boimin Naik

oleh -0 Dilihat
Cawabup Yudi Sumbogo mencangkul bersama warga Pagutan, Punung. (Foto: Dian Budi Anggraeni/FB)
Cawabup Yudi Sumbogo mencangkul bersama warga Pagutan, Punung. (Foto: Dian Budi Anggraeni/FB)

Pacitanku.com, PACITAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Yudi Sumbogo resmi menanggalkan jabatannya sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) IV Pacitan (Arjosari dan Tegalombo). Pemberhentian jabatan Mbogo sebagai legislator tersebut seiring keluarnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait peresmian pemberhentian anggota DPRD Pacitan.

Sekretaris DPRD Pacitan, Haryo Junanto dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) atas berhentinya satu anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut ‎sudah disampaikan ke KPU guna dilakukan verifikasi.

“Tidak hanya proses pemberhentiannya, namun proses peresmian pengangkatan calon anggota DPRD antar waktu juga sudah disampaikan ke KPU untuk dilakukan verifikasi,” katanya, Kamis (15/10/2015) di Pacitan.

Sebagai pengganti, Haryo menyebut atas nama Boimin. Calon anggota legislator dari dapil IV dan berada di nomor urut 6 tersebut memperoleh suara terbanyak kedua saat pemilu legislatif lalu. “KPU yang bisa memberikan keterangan. Sebab proses verifikasi atas calon pengganti itu ada di KPU,”tandasnya.

Sebagai informasi, Boimin dalam pileg 2014 lalu mendapat perolehan 1930 suara dibawah Wahidin dan Mbogo. “Untuk partai asal anggota dewan akan diberitahu KPUD, kami akan mengirim tembusan pemberhentian kepada partai asal anggota dewan yang diberhentikan” ujar Haryo

Selain Mbogo yang resmi berhenti, satu nama lain yang akan naik menjadi dewan adalah Sabarudin Ahmad, yang direncanakan akan menggantikan Setyo Rahardjo (Yoyok), anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia pada selasa (29/9/2015) lalu. Sabarudin Ahmad yang juga mantan kepala desa Borang ini juga berada di dapil IV, sama dengan Boimin yang akan menggantikan Mbogo.

Sebagaimana diketahui, Yoyok yang juga ketua Komisi I yang meninggal dunia karena sakit komplikasi selasa lalu akan digantikan oleh Sabarudin Achmad. Sabarudin Ahmad sendiri pada pada pileg 2014 lalu mendapatkan 1.850 suara.

Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Kabupaten, Putatmo Iskandar menyampaikan bahwa SK pemberhentian dewan sudah turun sejak Jumat (9/10/2015) lalu.

Dikatakan Putatmo, rentang waktu terbitnya SK peresmian pemberhentian Mbogo sebagai anggota DPRD tidak melebihi ketentuan 60 hari setelah ditetapkannya sebagai pasangan calon oleh KPU. “Secara yuridis, beliau (Mbogo-red) sejak tanggal tersebut tidak lagi sebagai anggota DPRD,” tutupnya. (RAPP002)