Garong Motor Berkedok Pemulung Ini Dibekuk Polres Pacitan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran satuan res kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil membekuk Wardi (35), seorang yang mengaku sebagi Pemulung yang ditengarai menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Wardi yang merupakan warga dusun Ngawar-Awar, Kelurahan Balong, Kecamatan Girisobo, Kabupaten Gunung Kidul ini menjadi spesialis pencuri kendaraan bermotor lama.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Sukinto Herman dalam press releasi, Senin (12/10/2015) kemarin mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap saat hasil kejahatan yang dilakukan Wardi hendak dijual ke beberapa calon pembeli yang ada di Pacitan. Bapak empat anak tersebut akhirnya berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Pacitan.

“Aksi curanmor yang dilakukan tersangka memang cukup unik,  pelaku hanya suka mencuri kendaraan jadul, seperti Honda Prima, Grand serta Suzuki Shogun, “ kata Herman.

Menurut Herman, aksi kejahatan yang dilancarkan pelaku ditengarai ‎sudah berlangsung selama dua bulan dengan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Gunung Kidul, kemudian hasil kejahatan berupa 7 unit sepeda motor dijual ke Pacitan.

“Setiap unitnya, pelaku mematok harga sekitar Rp 1,5 juta kepada calon pembelinya, penangkapan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan informasi yang kami dapatkan dari Polres Gunung Kidul,” jelasnya.

Sementara, Warsidi mengaku aksi nekat tersebut dilakukan lantaran kepepet ekonomi karena keempat anaknya membutuhkan banyak biaya. Sementara dari hasilnya mengumpulkan barang rongsokan, tidak bisa mencukupi keperluan hidup keluarganya sehari-hari.

Wardi mengaku dengan mencuri sepeda motor lama akan lebih mudah menjualnya karena harganya relatif murah. Dengan uang tak lebih dari 2 juta, pembeli sudah bisa memiliki sepeda motor dengan kualitas cukup baik.

Wardi pun kini bsia dijerat dengan Pasal 378, KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 2 tahun. (RAPP002)