Permudah Urus Keperluan, Pemerintah akan Beri KTP untuk Anak

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, SURABAYA – Guna pemenuhan hak anak sekaligus untuk mempermudah mengurus kebutuhan sendiri secara mandiri, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan kartu tanda penduduk (KTP) untuk anak usia 0 hingga17 tahun.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya.

“Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain,” ujarnya saat agenda pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa malam.

Di kartu KTP anak akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. “Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman,” katanya.

Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan juga bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa-apa, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak. Hingga saat ini, KTP anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75 persen.

Berikutnya, lanjut dia, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP. Di Jatim yakni Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) serta Kota Blitar (76,83 persen).

Selain KTP, pemerintah pusat melalui Kemendagri menetapkan kebijakan, fasilitasi dan penyediaan anggaran bagi daerah dalam mendukung upaya peningkatan akta kelahiran. Selanjutnya, pemerintah provinsi melakukan fasilitasi kepada kabupaten/kota, di antaranya sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran.

Sedangkan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil berkomitmen meningkatkan pelayanan pencatatan kelahiran dengan lebih bertumpu pada pelayanan jemput bola/pelayanan keliling dan pelayanan terpadu.

“Ada juga pemanfaatan SIAK dalam pelayanan, mengonversi data pelayanan kelahiran non-SIAK ke dalam database SIAK, melakukan pemasukan ulang data register akta kelahiran ke dalam database SIAK, serta bekerja sama dengan para pemangku kepentingan,” papar Zudan.

Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 maka target kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak, yaitu 75 persen pada 2015, 77,5 persen pada 2016, 80 persen pada 2017, 82,5 persen pada 2018, dan 85 persen pada 2019.

75 Persen Kepemilikan Akta Kelahiran di Jatim

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan di daerahnya sampai saat ini sudah 75,85 persen yang sudah memiliki akta kelahiran dan diharapkan pada pertengahan 2017 selesai 100 persen. “Sampai sekarang terus digalakkan dengan berbagai kemudahan serta inovasi pemerintah kabupaten/kotanya. Kami mendorong seluruh daerah untuk mencapai angka 100 persen secepatnya,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Berdasarkan catatan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, terdapat empat kota di Jatim yang kalangan anaknya sudah memiliki akta kelahiran di atas 75 persen. Rinciannya, Kota Kediri mencapai 80,07 persen, Kota Pasuruan mencapai 78,93 persen, Kota Mojokerto mencapai 78,67 persen, dan Kota Blitar mencapai 76,83 persen. (Antara/RAPP002)