Polemik Tambang Pasir Purworejo Pacitan, Dewan Usulkan Rekomendasi Umum yang Solutif

oleh -4 Dilihat
Ilustrasi Penambang pasir liar di Pacitan. (Foto : jawapos)
Ilustrasi Penambang pasir liar di Pacitan. (Foto : jawapos)

Pacitanku.com, PACITAN – Polemik tambang pasir di Desa Purworejo, Kecamatan Pacitan akhirnya menuju babak baru. Setelah pada beberapa waktu lalu terjadi penutupan paksa oleh Warga Desa Nanggungan empat tambang pasir ilegal yang berada di Desa Purworejo, akhirnya digelar rapat bersama antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan, komisi DPRD, dinas terkait dan pihak yang berselisih, belum lama ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, warga menutup paksa empat tambang pasir ilegal di Purworejo karena melakukan pelanggaran kesepakatan dengan warga. Selain itu, penutupan tambang pasir tersebut dikarenakan juga belum memiliki izin resmi.

Ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono menyampaikan solusi dan rekomendasi yang solutif saat digelar pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari surat nomor 003/p3pp/VIII/2015 tertanggal 22 Agustus 2015, perihal permohonan kejelasan dan realisasi kebijakan penambang pasir Sungai Grindulu di Purworejo tersebut.

“Semua pihak, baik penambang Pasir tetap bisa menambang pasir tetapi tetap dengan mengikuti aturan – aturan yang ada, begitu juga dengan masyarakat desa Purworejo juga tidak dirugikan dengan aktivitas penambangan Pasir yang ada. Saya menyarankan ada rekomendasi umum terkait permasalahan ini sebagai bentuk solusi bersama untuk kepentingan masyarakat Pacitan,” ujarnya.

Sementara, SKPD terkait yakni Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan setempat, Agus Setyawan menilai bahwa permasalahan tambang tersebut seringkali dilakukan mediasi oleh dinas pertambangan.

“Namunperselisihan berulang–ulang di kemudian hari, dari hasil kunjungan lapangan oleh dinas pertambangan ditemukan fakta jika beberapa berkas permohonan izin penambangan belum lengkapm, namun pihak kami tidak punya wewenang untuk mengeluarkan izin, karena yang berhak (memberi izin-red) harus Pemerintah Provinsi,” tandasnya.

Selain itu, Agus juga menyatakan bahwa bagi penambang sebenarnya sudah memiliki Izin, namun beberapa penambang tidak menaati peraturan yang sudah diatur dalam izin maupun rekomendasi dari dinas terkait yang sudah jelas mengatur lokasi baik luasan mapun volume penambangan. “Perselisihan juga sering terjadi antar penambang pasir terkait lokasi izin tambang yang dikelola. Hal ini dikarenakan karena kurang nya kesadaran dari para penambang terkait ijin lokasi pertambangan,” tegasnya.

Masyarakat dirugikan dengan penambangan pasir

Sebelumnya, Kepala Desa Purworejo, Sugiyanto, melalui surat P3PP yang akhirnya dieksekusi menjadi rapat bersama tersebut mengatakan bahwa jika terjadi perselisihan antara penambang Pasir yang tergabung dalam P3PP dengan masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya penambangan pasir.

“Dengan adanya penambang yang tidak mentaati peraturan yang diberikan oleh dinas Pertambangan dan Energi, izin sudah diberikan pada lokasi yang sudah ditentukan tetapi dikarenakan adanya erosi air sungai yang ditambang bukan pada sungai nya tetapi pada lahan milik warga yang sudah ber SPT, selain kami tegaskan jika Perdes No 2 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh pemerintah desa Purworejo itu tidak mengatur tentang Penambangan Pasir, tetapi mengatur terkait aturan angkutan jalan yang dilewati oleh kendaraan penambangan pasir,” jelas Sugiyanto dalam surat tersebut.

Sebagaimaan diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, pada bulan Juni lalu, warga Desa Nanggungan juga terpaksa menutup paksa empat tambang pasir ilegal yang berada di Desa Purworejo, karena melakukan pelanggaran kesepakatan dengan warga. Selain itu, penutupan tambang pasir tersebut dikarenakan juga belum memiliki izin resmi.

Sebelum ditutup paksa oleh warga, tambang ilegal tersebut masih terus nekat nekat beroperasi. Sebab lain penutupan tambang secara paksa tersebut dikarenakan tambang ilegal tersebut melanggar aturan dampak lingkungan (amdal).

Warga setempat juga menuntut kepada pengelola tambang pasir tersebut agar operasi tambang dihentikan sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

“Di lokasi Purworejo terdapat dua titik lokasi tambang. Satu lokasi dengan enam penambang berizin tetap beroperasi, sementara karena tak berizin lokasi lainnya dilarang beroperasi. Sebab, selain melanggar aturan dampak lingkungan penambangan liar cukup dirasakan warga Dusun Krajan Lor, Desa Nanggungan,” kata Samsul Hadi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, beberapa waktu lalu. (RAPP002)