Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

oleh -0 Dilihat
efilling (foto : Pajak.go.id)

Pacitanku.com, SURABAYA – Jajaran Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua, tiga, dan empat. Pembebasan denda tersebut berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2015.

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga mengadapi perlambatan ekonomi nasional yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat. “Pembebasannya sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono kepada wartawan di Surabaya, baru-baru ini.

Selain pembebasan denda, ada juga pembebasan pokok dan sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Kebijakan ini, kata dia, diharapkan mampu menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database, serta meningkatkan tata tertib adminitrasi pengelolaan pajak daerah. “Program ini juga mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan samsat yang ada,” ucapnya.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Daerah Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim. Demi mendukung program pemutihan tersebut maka Pemprov Jatim rela kehilangan potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp75 miliar, namun demikian, lanjut Bobby, kebijakan tetap harus didukung karena untuk kepentingan lebih besar.

Sementara itu, adanya kebijakan ini juga bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengendalian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya 2012, menunjukkan bahwa faktor utama penunggak pajak adalah karena tidak punya uang sebesar 62,5 persen, faktor sibuk dan lupa sebesar 12,5 persen. (RAPP002)