Anggaran Kampanye Cabup Pacitan Rp 5 M, Ini Rincian Penggunaannya

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Pacitan menandatangani SK Pilkada, Ahad (30/8) di Kantor KPU. (Foto: Damhudi)
Ketua KPU Pacitan menandatangani SK Pilkada, Ahad (30/8) di Kantor KPU. (Foto: Damhudi)
Ketua KPU Pacitan menandatangani SK Pilkada, Ahad (30/8) di Kantor KPU. (Foto: Damhudi)
Ketua KPU Pacitan menandatangani SK Pilkada, Ahad (30/8) di Kantor KPU. (Foto: Damhudi)

Pacitanku.com, PACITAN – Setelah memastikan dua calon akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pacitan 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan menyampaikan jumlah uang yang digunakan dalam kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dibatasi maksimal Rp 5,075 miliar.

Menurut Komisioner KPUD Pacitan dari Divisi Perencanaan dan Anggaran, Sulistyorini, dana kampanye merupakan bagian dari anggaran pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati dari hibah pemerintah setempat. “Alokasi anggarannya pada 2015 sebanyak Rp 11,3 miliar,” katanya, Ahad (30/8/2015) di kantor KPUD Pacitan, jalan Veteran nomor 66 Pacitan.

Jumlah dana kampanye sebesar Rp 5,075 milyar tersebut adalah hasil rapat koordinasi panitia pengawas, dan tim kampanye dua pasangan calon. Untuk rincian penggunaannya, digunakan untuk beberapa kegiatan, di antaranya rapat umum dan rapat terbatas. Calon bupati-wakil bupati juga diperbolehkan belanja bahan kampanye secara mandiri, seperti pembuatan kaus dan topi.

Selain itu, pasangan calon mendapatkan fasilitas dana kampanye dari KPU. Alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, serta rapat umum dan terbatas dibiayai KPU dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) tahun ini dan tahun depan.

Sementara, untuk souvenir kampanye pilkada serentak pada 9 Desember 2015, nilainya dibatasi maksimal Rp 25.000. Nilai tersebut lebih sedikit dibanding dengan pelaksaan pilkada sebelumnya. Penyebaran bahan kampanye kepada umum, bisa dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog di tempat umum. “Nilainya sudah diturunkan yang semula souvenir seharga Rp50.000, kini menjadi Rp25.000,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Purnomo di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Dalam pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dijelaskan, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU, seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bolpoin, payung dan stiker paling besar berukuran 10 cm x 5 cm. “Semua bahan kampanye itu jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi Rp25.000,” terang Purnomo.

Purnomo menegaskan, pemberian souvenir bukan merupakan politik uang (money politic). Sebab sudah diatur dalam Peraturan KPU dan bukan berupa pemberian uang. Jika dibandingkan dengan pilkada atau pemilu legislatif sebelumnya, pengaturan yang sekarang dapat dikatakan cukup progresif. Hal ini karena sebelumnya tidak ada pengaturan tentang batas nominal dari bahan kampanye, sehingga cenderung disalahgunakan.

Sebagaimana diketahui, dua calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang maju dalam Pilkada Pacitan 2015 adalah pasangan Indartato-Yudi Sumbogo (IndiGo) yang diusung Partai Demokrat dan didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara pasangan kedua adalah Bambang Susanto-Sri Retno Dhewanti (Basudewa)  yang diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura dan didukung Partai Amanat Nasional (PAN). (RAPP002)