Pilkada Pacitan Rawan Konflik, Bawaslu Ingatkan Stakeholder Selalu Waspada

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, NGAWI – Sebanyak sepuluh daerah dari total 19 daerah di Jawa Timur yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim sebagai daerah rawan konflik.

Menurut Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, dikategorikan rawan, karena minimnya jumlah pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan lolos untuk maju pada pilkada serentak mendatang. Ke-10 daerah rawan konflik tersebut antara lain, Pacitan, Sumenep, Jember, Kediri, Banyuwangi, Tuban, Ngawi, Kota Blitar, Trenggalek, dan Kota Surabaya. “Daerah-daerah ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah. Ini sangat berpotensi timbul konflik,” katanya baru-baru ini di Ngawi.

Dikatakan Sufyanto, dengan hanya tersedianya dua pasangan calon di suatu daerah saat pilkada serentak membuat suhu politik dan sosial cenderung meningkat. Sebab itu peluang terjadinya konflik juga akan semakin besar. Untuk itu, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada para stakeholder di wilayah-wilayah tersebut untuk lebih waspada. Sehingga pilkada dapat tetap berlangsung aman dan lancar.

LSM Pasang Spanduk ‘Motivasi’, Dicopot Satpol PP

Bibit konflik di Pilkada Pacitan itu mulai terlihat saat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum LSM dan Ormas (Fordamas) Kabupaten Pacitan memasang spanduk di depan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan bernadakan motivasi kepada masyarakat yang bertuliskan “stop Pembodohan, kedaulatan ditangan rakyat, Rakyat Galau jangan rekayasa Pilkada, Kolusi Pilkada no Way, Pilih pemimpin idaman bukan bayangan, Demokrasi bermartabat bukan demokrasi rusak, Pilih bupati ideal bukan abal-abal.”

Diketahui, beberapa LSM tersebut adalah Badrul Amali, Ketua LPKP, John Ahmadi, Ketua LSM LP2AP, dan Heri Bahtiar, Ketua LSM Ampuh. Sontak, aksi pemasangan beragam spanduk yang dilakukan perwakilan Fordamas Pacitan, langsung disikapi Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Linmas) Pacitan dengan melakukan pencopotan spanduk pada Senin siang sekitar pukul 13.30 WIB.

“Spanduk itu tidak ada izinnya. Sehingga harus kita turunkan, sebab tanpa ada stiker sebagai tanda kalau pemiliknya sudah mengurus perizinan yang sah dari lembaga/instansi terkait,” jelas Samsul dihadapan Ketua KPU.” jelas Samsul Hadi, Kasie Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Pacitan. (RAPP002)