Guru Les Ini Cabuli Muridnya Hingga Hamil Lima Bulan

oleh -0 Dilihat

Ilsutrasi PencabulanPacitanku.com, PACITAN – Wajah pendidikan di Kabupaten Pacitan kembali tercoreng setelah salah satu oknum pengajar les privat di Pacitan bertindak asusila terhadap muridnya sendiri. Oknum guru yang berinisial ARW (39), warga Kecamatan Bandar melakukan tindakan tidak senonoh tersebut terhadap muridnya sendiri dengan inisial RNA (15). Akibat perbuatan yang dilakukan sang guru, RNA pun terpaksa menanggung akibatnya yakni hamil lima bulan.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Pacitan, Komisaris Polisi Suharsono dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa kasus asusila ini dapat diungkap berkat laporan orang tua korban. Saat itu, orang tua RNA mendapati adanya perubahan sikap dalam diri korban sejak bulan Agustus tahun lalu. Saat ditanyakan kepada korban, sang gadis yang beranjak remaja tersebut bungkam terhadap orang tuanya.

Pada akhirnya, pada Rabu (5/8/2015) pekan lalu, RNA mengaku kepada orang tuanya terkait peristiwa yang dialami dirinya. “Hingga saat ini, dalam proses penyidikan di unit PPA Polres, dan menurut keterangan, modusnya adalah dengan mengajak korban melalui pesan singkat dan kemudian janjian di penginapan,” papar Suharsono, baru-baru ini.

Tindakan tidak senonoh yang dilakukan berulang kali tersebut pada akhirnya membuat RNA hamil dengan usia kandungan lima bulan. Hal itu diketahui setelah korban divisum dari RSUD Pacitan dan dinyatakan positif hamil lima bulan.

Awalnya, menurut penuturan Suharsono,karena keduanya merupakan guru dan murid, keduanya pun sering bertemu, dan membuat sang pelaku mulai tertarik dengan korban, sehingga membuat peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi di sebuah penginapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Polres Pacitan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (RAPP002)