KPU Pacitan Umumkan Hasil Verifikasi Berkas Paslon Senin Depan

oleh -0 Dilihat
Ketua KPUD Pacitan Damhudi menerima berkas pendaftaran Indartato-Yudi. (Foto: KPU)
Ketua KPUD Pacitan Damhudi menerima berkas pendaftaran Indartato-Yudi. (Foto: KPU)
Ketua KPUD Pacitan Damhudi menerima berkas pendaftaran Indartato-Yudi. (Foto: KPU)
Ketua KPUD Pacitan Damhudi menerima berkas pendaftaran Indartato-Yudi. (Foto: KPU)

Pacitanku.com, PACITAN – Usai penutupan masa perpanjangan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pacitan pada Selasa (11/8/2015) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan akan memberikan kesempatan untuk kedua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada melengkapi kekurangan berkas administrasi, terhitung mulai 19-21 Agustus.

Menurut Damhudi, Ketua KPU Pacitan, berkas pendaftaran calon yang sudah diajukan pasangan petahana Bupati Pacitan Indartato dan Yudi Sumbogo (Indigo) maupun pasangan Bambang Susanto dan Sri Retno Dhewanti, sedang diteliti oleh pokja pencalonan.

“Hasil verifikasi berkas akan kami umumkan pada 17 Agustus nanti untuk selanjutnya memberi kesempatan kedua pasangan calon melakukan perbaikan ataupun melengkapi kekurangan berkas persyaratan pada 19-21 Agustus,” ujarnya usai penutupan masa pendaftaran, Selasa (12/8/2015) kemarin.

Setelah diumumkan, pokja pencalonan kembali melakukan verifikasi berkas perbaikan yang diajukan kedua pasangan calon, dan diumumkan pada 28 Agustus sekaligus penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Pacitan.

“Pilkada Pacitan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Itu jika seluruh persyaratan yang diajukan terpenuhi dan dinyatakan lolos, namun kami tidak akan berspekulasi terkait kemungkinan adanya pasangan calon yang tidak bisa melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan KPU. Kami mengikuti saja apa yang menjadi regulasi, jika pun nanti misal ada yang gugur, tidak menutup kemungkinan ada skenario penundaan. Semoga tidak,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kedua pasang calon, yakni Indartato-Yudi dan Bambang-Retno belum melengkapi persyaratan yang ditentukan KPU, kecuali berkas administrasi umum yang menjadi syarat utama pendaftaran. Syarat pokok itu di antaranya adalah surat pencalonan, rekomendasi partai serta formulir B-1 hingga B-4 tentang pencalonan.

Sementara beberapa persyaratan lain yang belum disertakan dalam berkas pendaftaran adalah surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) asal calon bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum karena kasus pidana, tidak memiliki tanggungan hutang, tidak pailit, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Sebagaimana diketahui, Pilkada Pacitan resmi diikuti dua paslon, yakni pasangan Indartato-Yudi (Indigo) yang diusung Partai Demokrat dan didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Kemudian pasangan kedua adalah Bambang-Retno (PDI Perjuangan, Hanura dan Partai Amanat Nasional). (RAPP002)