Damhudi: KPU Tak Berhak Paksa Parpol Usung Calon

oleh -0 Dilihat
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan di KPU. (Foto: KPU)
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan di KPU. (Foto: KPU)
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan di KPU. (Foto: KPU)
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan di KPU. (Foto: KPU)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan, Damhudi menyatakan bahwa pihaknya tidak berhak memaksa partai politik (parpol) yang belum mendaftarkan calonnya untuk mendaftar. Meski masih ada dua hari masa perpanjangan pendaftaran, yang ditutup pada besok, Selasa (11/8/2015), Damhudi mengharapkan dua hari yang tersisa diharapkan bisa dimanfaatkan parpol ataupun koalisi parpol yang belum mengusung pasangan calon dalam pilkada setempat untuk mendaftarkan diri.

Namun demikian, Damhudi tidak bisa memaksa, meski kesempatan  juga dibuka untuk jalur perseorangan atau independen. “Tapi kami juga tidak bisa memaksa parpol pemilik kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon, jadi kami juga tidak dalam hal menanyakan, baik kepada parpol ataupun kandidat perseorangan, apakah mendaftar atau tidak. Kami tidak memiliki hak untuk itu,” ujarna, Ahad (9/8/2015) kemarin di Pacitan.

Sebab, kata Damhudi, sesuai arahan KPU RI, penyelenggara pemilu atau pilkada di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota tidak diperbolehkan memaksakan parpol agar mengajukan pasangan calon di masa perpanjangan pendaftaran pilkada.

Hingga pendaftaran hari pertama ditutup, Ahad kemarin, namun hingga pukul 16.00 WIB tak satupun partai politik peserta pemilu ataupun perseorangan mendaftarkan diri. “Hingga penutupan hari pertama perpanjangan pendaftaran ke-2 ini tadi tak ada satupun yang datang, namun perpanjangan pendaftaran tahap kedua itu dibuka hingga Selasa (11/8),” terangnya.

Secara matematis, sesuai kursi di DPRD Kabupaten Pacitan total ada 40 kursi, setidaknya bisa mengusung total empat pasangan bakal calon. Sementara, saat ini baru ada satu pasangan calon yang sudah resmi mendaftar, yakni petahana Bupati Indartato yang berpasangan dengan politisi Partai Demokrat, Yudi Sumbogo (Indigo).

Pasangan Indigo diusung Partai Demokrat yang memiliki 14 kursi di DPRD Pacitan, namun pasangan Indigo diusung oleh koalisi empat parpol yakni Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem. Pasangan Indigo mendaftarkan bakal calon mereka, hari kedua atau 27 Juli lalu, begitu juga saat masa perpanjangan pendaftaran 1-2 Agustus lalu.

Sementara partai lain seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura tidak mengajukan pasangan calon saat pendaftaran 26-28 Juli lalu.

Jika sampa selasa besok belum ada yang mendaftar sebagai pesaing Indigo, bisa dipastikan Pilkada Pacitan akan mundur hingga tahun 2017 mendatang. (RAPP002)