Monggo yang Mau Nyalon Bupati, KPU Pacitan Buka Pendaftaran Kembali

oleh -0 Dilihat
KPU Pacitan menggelar sosialisasi pendaftaran Pilkada Pacitan, Kamis (6/8/2015) di kantor KPUD Pacitan.
KPU Pacitan menggelar sosialisasi pendaftaran Pilkada Pacitan, Kamis (6/8/2015) di kantor KPUD Pacitan.
KPU Pacitan menggelar sosialisasi pendaftaran Pilkada Pacitan, Kamis (6/8/2015) di kantor KPUD Pacitan.
KPU Pacitan menggelar sosialisasi pendaftaran Pilkada Pacitan, Kamis (6/8/2015) di kantor KPUD Pacitan.

Pacitanku.com, PACITAN –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menaati rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang pendaftaran pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal calon. KPU meminta kepada KPU daerah di tujuh kabupaten/kota tersebut untuk mencabut status tunda dan agar membuka kembali pendaftaran bakal calon pada 9-11 Agustus ini.

KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang ditujukan untuk tujuh daerah. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.

“Diminta agar mencabut Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana Surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing- masing,” kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik, Kamis (6/8/2015) di Jakarta.

Menindaklajuti keputusan KPU pusat tersebut, KPUD Pacitan segera menggelar sosialisasi dengan mengundang Panwaslu Pacitan, Partai Politik dan Kesbangpol Pacitan, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, di kantor KPUD Pacitan, jalan Veteran 66 Pacitan.

Sosialisasi yang digelar KPU pacitan tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Pacitan nomor: 143/KPU-Kab/014.329826/VIII/2015 tentang pembukaan kembali pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan tahun 2015.

“Mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati sebagaimana surat KPU nmr 443/KPU/VII/2015 tanggal 3 agustus 2015 dan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 09 desember 2015,” terang Damhudi, Ketua KPUD Pacitan.

Dalam agenda sosialisasi yang dihadiri sekitar 29 orang tersebut, Damhudi menyampaikan bahwa dengan adanya ketentuan tersebut, maka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pacitan dibuka mulai Senin hingga Rabu pekan depan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2015, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, penyampaian hasil perbaikan, dan penetapan pasangan calon, dengan memperhatikan Peraturan KPU yang ada,” imbuhnya.

Adapun, selama kurun waktu antara Kamis (6/8/2015) hingga Ahad (8/8/2015), KPU Pacitan akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkan kepada masyarakat melalui laman KPU atau media. (RAPP002)