Masih Ada Harapan Pilkada Pacitan Tak Jadi Ditunda 2017

oleh -0 Dilihat

bawasluPacitanku.com, JAKARTA – Meski sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pacitan akan ditunda tahun 2017 karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, namun harapan baru muncul seiring adanya rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran

Rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang merekomendasikan KPU segera memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari untuk memastikan Pilkada di 7 daerah dengan calon tunggal tak tertunda. Rekomendasi ini sebetulnya berawal dari keputusan rapat konsultasi antara Presiden Jokowi, Wapres JK, pimpinan MPR, pimpinan DPR, Bawaslu, KPU, dan DKPP.

Ketua Bawaslu Muhammad,mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak dan pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.

“Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan,” jelasnya, Rabu (5/8/2015) di Jakarta.

Muhammad memberikan sinyal perpanjangan selama tujuh hari pendaftaran, karena selama rapat koordinasi dengan pemerintah dan KPU banyak aspirasi yang berkembang menyebutkan kemungkinan perpanjangan tujuh hari mulai Kamis (6/8) hingga Rabu (12/8) mendatang.

Bawaslu juga memastikan bahwa KPU tidak akan mengubah tanggal pemungutan suara apabila pendaftaran untuk tujuh kabupaten-kota tersebut dibuka untuk ketiga kalinya. Perpanjangan pendaftaran, seperti yang direkomendasikan Bawaslu, tidak dalam rangka untuk memungkinkan parpol mempersiapkan calon boneka, tapi benar-benar memberi kesempatan partai untuk menggunakan kesempatan yang sangat terbatas untuk menyiapkan kader. “Kami mengawasi hal itu, caranya dengan melihat pergerakan dukungan,” kata Muhammad.

Bawaslu juga meminta kepada partai politik untuk benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi dan fungsi rekruitmen politik yang sehat dan tidak melibatkan mahar-mahar politik untuk menghadirkan pasangan calon.

Sebagaimana diberitakan, KPU mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyatakan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal. KPU Pusat menyebutkan tujuh daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (RAPP002)