Duh, Perampok Toko Emas di Ngrayun Ternyata dari Ngadirojo Pacitan

oleh -16 Dilihat

rampokPacitanku.com, PONOROGO – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Ponorogo akhirnya berhasil menangkap saah satu dari empat kawanan perampok toko emas yang beraksi di di tiga lokasi di Pasar Banu, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Senin (25/05/2015) lalu.

Salah satu dari empat kawanan yang merampok tersebut ditangkap aparat adalah Dukut Wahono bin Wasdi (48), warga Ngledok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, selasa (28/7/2015) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB di Ngadirojo, Pacitan.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku perampokan ini dengan timah panas di betis kakinya lantaran setiap beraksi, Dukut selalu membahayakan nyawa orang lain dengan menggunakan senjata api. Untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus, tersangka perampokan ini diamankan di tahanan Polres Ponorogo. Dalam perannya di kasus perampokan, Dukut diduga sebagai orang yang melakukan survey lokasi sebelum kejadian dan ikut melakukan perbuatan bersama pelaku lainnya saat kejadian.

Berdasarkan pengakuan Dukut saat dienterogasi, Dukut menyebut berkomplot dengan tiga rekannya telah melakukan tindak kejahatan di tiga TKP. Yang pertama di tiga toko emas di Pasar Banu, Kecamatan Ngrayun. Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku mendapat bagian Rp 25 juta yang diberikan A di Solo. “Kemudian di TKP Jetak, Pacitan, saya mendapat bagian Rp 20 juta, sedang dari aksi di Sudimoro, Pacitan, saya mendapat bagian Rp 40 juta,” akunya.

Satu pelaku lainnya yang tertangkap adalah Kiswanto alias Wanto alias Wawan Kuswandi (38) yang merupakan warga Dusun Bodean Rt 05 Rw 03 Kel Klepu, Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang.  Kiswanto saat ini sudah ditahan di Polres Cimahi terkait dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polres Cimahi.

Adapun, Polres Ponorogo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merk Honda Supra, warna Hitam, Nopol AE 4731 XN, tahun 2007atas nama Pawit Prawiro, yang digunakan tersangka untuk melakukan survey TKP seminggu sebelum kejadian. Kemudian, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU atas nama Dukut Wahono, yang merupakan barang dibeli  dari hasil kejahatan Curas emas di Ngrayun.

Dengan tertangkapnya D, Satreskrim Polres Ponorogo masih terus melakukan pengembangan kasus dan mengejar pelaku perampokan lainnya. Atas perbuatannya pelaku perampokan itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (25/5/2015) lalu, kawanan perampok bersenjata api berhasil melakukan perampokan toko emas di tiga lokasi di Pasar Banu, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun. Ketiga toko emas yang jadi korban perampokan yaitu Toko Emas Murni Abadi milik Fendi (40 tahun), warga Jl Kumbokarno Ponorogo, toko Emas Surya Jaya milik Sehmanto warga Jl Niken Ponorogo, dan Toko Emas Candra Muda milik Agus Rindarto (40) warga Jl Kokosrono Kabupaten Ponorogo. (RAPP002)