Penggantian Ganti Rugi Monumen Jenderal Soedirman Dicicil

oleh -0 Dilihat
Monumen Jenderal Soedirman (Foto : Dok.Pacitanku)
Monumen Jenderal Soedirman (Foto : Dok.Pacitanku)
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Penggantian ganti rugi lahan kawasan monumen Jenderal Soedirman, Dusun Sobo, Pakis Baru, Kecamatan, Pacitan akan diberikan dengan cara dicicil.

Proses pencicilan ganti rugi tersebut didasari ketersediaan anggaran di Kemendikbud untuk proses pembebasan lahan terbatas, yakni, hanya sekitar Rp 7 miliar. Berdasarkan perjanjian, angka itu masih jauh dari hasil kesepakatan antara pihak keluarga yayasan Roto Suwarno dengan Kemendikbud tahun lalu sebesar Rp 15 miliar.

Menurut Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, Harry Widianto, pihak keluarga bisa menerima dulu anggaran yang sudah ada. Pasalnya, jika pihak keluarga masih tetap menolak, dikhawatirkan anggaran itu tidak akan terserap dan kemudian kembali ke kas negara. Sehingga, apabila sudah begitu, jelas dia, pihaknya akan kesulitan ketika menganggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya. ‘’Tahun depan pasti kami usahakan lagi untuk mencukupi kekurangannya,’’ janji Harry kepada wartawan, Jumat (8/5/2015).

Dari permintaan ganti rugi sebesar Rp 15 miliar, menurut Harry, terbagi beberapa item. Pertama, berdasarkan penghitungan appraisal tanah dialokasikan anggaran sekitar Rp 8,7 miliar. Sedangkan, sisanya atau sekitar Rp 6 miliar lebih untuk fasilitas lain seperti keberadaan patung Jenderal Soedirman. ‘’Sementara kami sekarang ini hanya punya Rp 7 miliar dulu. Syukur-syukur dengan dana segitu cukup. Tapi, kalau tidak, kami harus lakukan tahap kedua,’’ katanya.

Proses negosiasi, sebelumnya besaran pembayaran kompensasi atas aset monumen Jenderal Soedirman antara pemkab dengan pihak keluarga dan yayasan Roto Suwarno sempat mengalami deadlock. Saat itu, pihak keluarga Roto Suwarno masih belum berkenan menerima tawaran sebesar Rp 7 miliar yang dianggarkan pemerintah pusat sebagai kompensasi atas aset berupa lahan seluas 4,3 hektare yang mereka miliki.

Selain akan menjadi salah satu tujuan baru wisata, keberadaan kompleks bangunan juga memiliki sisi sejarah dan pendidikan. Total lahan di kawasan tersebut seluas 10,7 hektare. Seluas 6,4 hektare di antaranya adalah tanah Negara. Sedangkan 4,3 hektare milik almarhum Roto Suwarno yang meninggal tahun 1993 lalu. Beberapa aset yang sudah dibangun atau dirawat semasa hidup Roto Suwarno, antara lain patung Jenderal Soedirman, bekas rumah atau markas, pelataran upacara, musala dan beberapa bangunan lainnya. (Her/RAPP002/Jawapos/Radarmadiun)