Anggaran Pilkada Belum Cair, KPU Pacitan Masih Nombok

oleh -0 Dilihat
Sekretariat KPUD Pacitan. (Foto: Dok.Pacitanku)
Sekretariat KPUD Pacitan. (Foto: Dok.Pacitanku)
Sekretariat KPUD Pacitan. (Foto: Dok.Pacitanku)
Sekretariat KPUD Pacitan. (Foto: Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Belum cairnya anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pacitan sebesar Rp 10,2 milyar membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan harus menomboki sementara pelaksanaan tahapan Pilkada.

Perlu diketahui, KPUD sudah mengajukan anggaran ke pemkab dengan total keseluruhan termasuk anggaran pelaksanaan dan biaya kampanye mencapai Rp 14 miliar. Dana sebesar itu terbagi Rp 7 miliar untuk biaya kampanye dan Rp 7 miliar untuk semua tahapan sampai dengan nanti pelaksanaan, termasuk honor para penyelenggara pilkada.

Menurut Ketua KPUD Pacitan, Damhudi, meski dana Pilkada sudah masuk dalam APBD murni 2015, namun pihaknya terpaksa harus menalangi dulu (tombok) dana untuk pelaksanaan tahapan pilkadam yang saat ini masuk dalam tahapan rekruitmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

‘’Sampai saat ini memang kami belum mengeluarkan anggaran talangan yang cukup besar, baru sekitar Rp 4 juta untuk agenda tersebut, yakni biaya tahapan perekrutan PPK, PPS, dan KPPS,’’ paparnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Namun demikian, Damhudi menyatakan bahwa KPU sudah melakukan koordinasi dengan tim anggaran pemkab terkait dengan pencairan dana pilkada. Dari situ diketahui jika prosesnya masih berkutat pada administrasi. Termasuk, pengurusan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang kemudian dikuatkan dengan perubahan peraturan bupati (perbup).

‘’Memang saya dengar sudah diposkan dalam APBD murni saat ini. Tapi, karena NPHD ini belum ditandatangani, jadi belum bisa dicairkan,’’ katanya.

Apabila persoalan ini berlarut-larut bisa dipastikan proses pelaksanaan tahapan pilkada akan terganggu. Terlebih lagi, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Pacitan berakhir pada tahun 2016, sehingga persoalan yang mengenai anggaran pilkada menjadi sulit.

‘’Dalam surat edaran (SE) Mendagri, pemkab diberi kemudahan penganggaran untuk pilkada dengan menerbitkan perubahan perbup guna kepentingan ini (pilkada),’’ terangnya.

Dengan adanya SE tersebut, lanjut Damhudi, pemkab wajib mengusahakan agar anggaran tersebut cepat cair. Pasalnya, kepentingan pilkada ini merupakan amanat undang-undang (UU).

Pilkada Pacitan sendiri akan berlangsung pada Rabu 9 Desember 2015 mendatang. (RAPP002)