Negosiasi Aset Monumen Jenderal Soedirman Pakisbaru Belum Kelar

oleh -1 Dilihat
Menelusuri Jejak Monumen Jenderal Soedirman Pacitan (foto dok/pacitanku)
Menelusuri Jejak Monumen Jenderal Soedirman Pacitan (foto dok/pacitanku)
Menelusuri Jejak Monumen Jenderal Soedirman Pacitan (foto dok/pacitanku)
Menelusuri Jejak Monumen Jenderal Soedirman Pacitan (foto dok/pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Proses negosiasi pembayaran kompensasi aset Monumen Jenderal Soedirman yang terletak di Dusun Sobo, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan hingga kini belum tuntas. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memastikan tetap berkomitmen dalam penyelesaian sengketa aset tersebut.

Menurut Bupati Indartato, penurunan nilai pemberian ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah pada keluarga Ahli Waris Roto Suwarno, sebesar Rp 9 milyar diketahui masih belum final, karena penghitungan aset belum dilakukan secara menyeluruh.

“Anggaran yang telah disiapkan pemerintah pusat tersebut masih berupa penaksiran harga tanah saja. Belum termasuk bangunan yang berdiri di lahan tersebut, sehingga, ada kemungkinan besaran uang masih bakal bertambah,” jelasnya belum lama ini.

Indartato mengakui memang bakal diusahakan dianggarkan lewat APBD terkait penaksiran harga bangunan. Namun, karena tim appraisal yang menghitung nilai aset bangunan itu belum ada, pihaknya belum berani mengeluarkan dana. “Kami mencoba mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk semuanya, mudah-mudahan bisa. Jika tidak bisa, terpaksa lewat APBD,’’ paparnya.

Sementara, perwakilan dari pihak keluarga dan Yayasan Roto Suwarno masih belum berkenan menerima tawaran sebesar Rp 9 miliar yang disodorkan pemerintah pusat sebagai kompensasi atas aset berupa lahan seluas 4,7 hektare tersebut.

“Belum sepakat dan masih proses pembicaraan, jika nilainya sebesar itu, lebih baik Pemda sharing kembali dengan (pemerintah) pusat,” kata Sawung, perwakilan keluarga Roto Suwarno.

Sawung juga menyebut jika anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat itu kurang dari kesepakatan, pemkab harus rela menutupi kekurangannya. Apalagi, aset berupa monumen Jenderal Soedirman itu bakal dikelola secara terpadu oleh pemerintah.

Negosiasi Sejak 1998

Keluarga dan Yayasan Roto Suwarno yang mengklaim diri sebagai perintis terbentuknya monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman secara prinsip setuju pengelolaan monumen diserahkan ke pemerintah. Namun dalam proses negosiasi panjang yang telah berlangsung sejak 1998, keluarga dan Yayasan Roto Suwarno menghendaki ganti rugi atas aset mereka di kawasan monumen seluas 10,7 hektare tersebut sebesar Rp 40 miliar.

Sebelumnya, pada Ahad (11/5/2014) tahun lalu, keluarga dan Yayasan Roto Suwarno setuju diberikan kompensasi sebesar Rp15 miliar sebagai kompensasi penyerahan seluruh aset mereka di kawasan Wisata Monumen Panglima Soedirman.

Pada waktu itu, Bupati Pacitan juga menyampaikan bahwa sengketa pengelolaan monumen bersejarah yang berlokasi di pedalaman Pacitan tersebut mendekati babak akhir. Sebagai usahanya, bahkan Pemkab pun pada Selasa (29/4/2014) sempat mendatangkan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBP) Kemendikbud guna menyelesaikan masalah sengketa pengelolaan. Akan tetapi hingga saat ini polemik tersebut belum selesai. (RAPP002)