Pedagang Lobster Pacitan Turunkan Harga Hingga Rp 30 Ribu Per Kg

oleh -16 Dilihat

Lobster1Pacitanku.com, PACITAN – Setelah pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2015, para pedagang dan pengepul lobster di Pacitan  yang biasanya membeli lobster dengan berat 1 hingga 1,5 ons diantara Rp 100.000 hingga Rp 150.000/kg menurunkan harganya. Para pedagang tersebut menurunkan harga lobster antara Rp 25.000-Rp 30.000/kg.

Menurut Kasie Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pacitan, Muhamad Ali Mustofa, persoalan paling mendasar yang dihadapi nelayan saat ini, lebih disebabkan permasalahan distribusi.

“Kalau soal adanya pembatasan atau larangan menangkap lobster dengan jenis dan berat tertentu, sebenarnya bukan hal yang perlu diperdebatkan, sebab para nelayan di Pacitan sudah sangat menyadari persoalan tersebut,” paparnya belum lama ini.

Para pedagang tersebut, imbuh Ali, dimungkinkan merasa was-was dengan ketatnya regulasi tersebut. “Sehingga harganya menjadi jatuh. Mungkin itu persoalannya. Bukan karena nelayan merasa terbelenggu dengan munculnya regulasi Permen KP,” tandasnya.

Ali mengungkapkan bahwa sebelum regulasi terkait pembatasan penangkapan lobster diluncurkan pihak kementerian, Pemkab Pacitan, sejatinya sudah lebih dulu menerbitkan Perda yang juga mengatur pembatasan penangkapan lobster dengan jenis dan berat tertentu.

“Bahkan inisiasi munculnya peraturan perundang-undangan dilevel daerah tersebut, juga berangkat dari para nelayan, pada Tahun 2008, sejumlah nelayan melakukan aksi damai mendatangi DKP,” pungkasnya. (yun/RAPP002)