Penyelesaian Ganti Rugi Waduk Tukul Arjosari Ditarget Akhir Mei

oleh -0 Dilihat
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)

Pacitanku.com, PACITAN – Proses penyelesaian ganti rugi proyek waduk Tukul, Kecamatan Arjosari ditargetkan selesai pada bulan depan. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini warga terdampak proyek di Tukul, Arjosari belum sepenuhnya menerima pemberian ganti rugi pemerintah.

Menurut Kepala Bidang Pengairan Dinas Bina Marga Dan Pengairan Pacitan, Santoso, proyek bendungan Waduk Tukul belum dapat dilaksanakan karena proses ganti rugi lahan belum tuntas. Menurutnya, dari sekitar 200 Kepala Keluarga terdapat segelintir warga yang belum sepakat dengan pemberian ganti rugi dari pemerintah.

“Proses pembebasan lahan diarea seluas sekitar 70 hektar ini ditarget rampung pada akhir Bulan Mei, anggaran ganti rugi lahan yang disediakan pemerintah sendiri mencapai puluhan milyar rupiah,” paparnya, baru-baru ini.

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasi waduk yang kemungkinan memakan lahan seluas 77 hektar atau setara dengan 416 bidang tersebut sudah selesai status secara yuridis, termasuk ukur fisiknya. Untuk akes jalan, sekitar 145 bidang, lahan yang sedianya akan dipergunakan sebagai akses jalan masuk tersebut tersebar di dua desa, yaitu Desa Karang Gede dan Karang Rejo.

Sebagaimana diketahui, yang masih menjadi polemik adalah belum adanya kejelasan pembebasan lahan relokasi atas tiga dusun terdampak waduk Tukul, yakni Dusun Tukul, Mendang dan Krajan.  Untuk estimasi ganti rugi lahan sendiri memiliki rincian untuk lahan Pekarangan Rp 350 ribu/meter, lahan Sawah Rp 300 ribu/meter dan lahan ladang Rp 200 ribu/meter. (RAPP002)