Pemkab Pacitan Belum Terima Dasar Aturan, Gaji ke-13 PNS Belum Turun

oleh -1 Dilihat
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)

Pacitanku.com, PACITAN – Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke 13 yang diperuntukkan bagi PNS hingga saat ini belum ada kepastian. Hal itu menyusul belum adanya dasar aturan terkait kenaikan gaji PNS dan gaji ke-13.

Menurut Kepala Bidang Akuntasi, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), kabar kenaikan gaji PNS dan gaji ke 13 belum ada kejelasan. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui DPPKA hingga kini juga belum menerima dasar aturan terkait kenaikan gaji PNS dan gaji ke-13.

Padahal, pada tahun sebelumnya, setiap ada kebijakan kenaikan gaji, pada awal awal April sudah ada dasar aturan serta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembayarannya. Namun demikian, hingga saat ini ‎bendahara umum daerah (BUD) belum menerima aturan apapun.

“Berbeda dengan gaji ke tiga belas, tambahan penghasilan itu kebiasaannya baru akan dibayarkan bersamaan dengan tahun ajaran baru atau pada saat menjelang hari raya, tapi kenyataannya, sampai saat ini belum ada aturan apapun terkait pembayaran kenaikan gaji serta gaji ke tiga belas,” paparnya, Senin (6/4/2015).

Sebelumnya, pada nota keuangan Presiden yang disampaikan dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2014 lalu, pemerintah berencana menaikan gaji semua PNS tanpa kecuali.

Sementara, gaji ke 13 yang biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru atau hari raya, hingga saat ini belum jelas kepastiannya. Padahal, tambahan penghasilan yang biasaanya cair saat menjelang tahun ajaran baru atau hari raya tersebut, sudah hampir dua dekade lebih masa pemerintahan presiden Megawati dan SBY selalu dibayarkan. Akan tetapi di pemerintah sekarang belum ada kejelasan.

Terpisah, Trisilo Raharjo, salah satu pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan banyak penjelasan terkait rencana kenaikan gaji PNS maupun gaji ke-13. P

Memang, imbuh Trisilo, saat nota keuangan yang disampaikan Presiden SBY saat itu, pemerintah berencana menaikan gaji PNS sekitar 6 persen. Pun kebijakan pembayaran gaji bulan ke tiga belas, juga belum dicabut.

“Perlu disadari, produk aturan tersebut disusun pada masa pemerintahan lama. ‎Pelaksanaannya dimasa pemerintahan baru, tentu akan banyak revisi-revisi. Sebagai contoh, nomenklatur kementerian juga banyak yang berubah. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap alokasi anggaran,” jelasnya.

Ia meminta para PNS diharapkan lebih bersabar lagi. Sekalipun belum ada kejelasan soal kenaikan gaji serta uang pensiun, namun Trisilo optimis hak pendapatan yang biasa diterima semua PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, setiap bulan itu memang cenderung ada kenaikan. “Tapi pastinya nanti setelah ada dasar aturannya,” pungkasnya. (yun/RAPP002)