Pemkab Apresiasi Nelayan Pacitan Memiliki Kesadaran Konservasi

oleh -3 Dilihat
Nelayan Pacitan yang sedang memanen lobster. (Foto : Bambang/IST)
Nelayan Pacitan yang sedang memanen lobster. (Foto : Bambang/IST)
Nelayan Pacitan yang sedang memanen lobster. (Foto : Bambang/IST)
Nelayan Pacitan yang sedang memanen lobster. (Foto : Bambang/IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengapresiasi nelayan di Pacitan yang tetap mengutamakan konservasi lingkungan dalam proses penangkapan dan penjaringan ikan di laut.

Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah melalui Permen KP Nomor II Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Meski tak lagi menggunakan pukat dalam penjaringan ikan, nelayan tetap mendapatkan hasil yang maksimal.

Terobosan yang dilakukan DKP Pacitan untuk menyikapi Permen ini dan Permen sebelumnya, yakni Permen no 2 Tahun 2015, diantaranya membantu karamba lobster untuk pembesaran dan penetasan lobster bertelur,seperti yang kita lakukan di sejumlah pantai.

“Terima kasih kepada nelayan dan masyarakat pesisir pacitan yang telah memiliki kesadaran konservasi, dan kesepakatan untuk menjaga konsercasi laut ini memang jauh hari sudah pemkab melalui DKP upayakan dengan memperhatikan konsep sustainable development, sehingga aspek kelestarian sumber daya kelautan dapat dijaga bersama,” jelas Bambang Marhaendrawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan DKP Pacitan dalam wawancara khusus dengan Portal Pacitanku, Jumat (6/3/2015) kemarin.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut muncul di internal masyarakat dan kelompok nelayan di Pacitan sendiri. Hal itu bisa diartikan bahwa masyarakat dan kelompok nelayan sudah menyadari secara utuh bahwa penangkapan ikan harus dibarengi dengan konservasi laut.

“ Bahkan kesepakatan masyarakat dan kelompok nelayan Desa Hadiwarno dan Widoro menetapkan sebagian perairan lautnya sebagai Marine Protected Area (MPA), dimana lokasi tersebut tidak boleh dilakukan aktivitas penangkapan, sebagai upaya agar lokasi tersebut dapat menjadi sumber benih, utamanya lobster untuk lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Seperti diketahui, menteri Susi Pudjiastuti memang baru memberlakukan Permen tersebut, dan sempat menimbulkan gejolak para nelayan di Pantura Jawa Tengah. Namun demikian Pemkab Pacitan berhasil menjembatani kemungkinan gejolak tersebut dengan nelayan Pacitan. (DPPP001)