Pegawai Bappenas Palsu Sempat Tipu Warga Pacitan

oleh -1 Dilihat
Keterangan pers kepolisian Pacitan terkait kasus penipuan Bappenas. (Foto : Aspirasi Pacitan/FB)
Keterangan pers kepolisian Pacitan terkait kasus penipuan Bappenas. (Foto : Aspirasi Pacitan/FB)
Keterangan pers kepolisian Pacitan terkait kasus penipuan Bappenas. (Foto : Aspirasi Pacitan/FB)
Keterangan pers kepolisian Pacitan terkait kasus penipuan Bappenas. (Foto : Aspirasi Pacitan/FB)

Pacitanku.com, PACITAN – Efek jera akhirnya harus diterima dua orang, masing – masing Dimas Yudha Hermawan (34) warga RT/RW 02/14, Desa Sumberejo, Kandal, Kabupaten Kediri dan Muji Wiyono (50) warga RT/RW 15/05 Desa Pragak, Parang, Ponorogo. Keduanya harus meringkuk dibalik jeruji besi lantaran melakukan praktik penipuan dengan dalih menawarkan dana hibah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pada awalnya, Dimas sengaja menyaru pegawai Bappenas dan dengan dalih menawarkan dana hibah. Dimas kemudian menggandeng Muji Wiyono, dan  berbagi tugas. Muji sebagai koordinator lapangan yang bertugas mencari calon mangsa, sementara Dimas bertindak sebagai eksekutor berbekal sejumlah dokumen palsu.

Namun pada akhirnya aksi penipuan tersebut terbongkar Kepolisian Resort (Polres) Pacitan. Keduanya dibekuk saat beraksi dengan berdalih menawarkan program dengan modus adakan sosialisasi di Balai Dusun RW, lingkungan Pojok, Desa Sidoharjo, Pacitan kota, Rabu (25/2/2015) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, AKP Hendro Tri Wahyono dalam keterangan pers dihadapan wartawan, dalam aksinya tersangka menawarkan dana hibah bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), sekolah, dan lembaga swasta. Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, warga diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp 150 ribu per orang.

“Setelah jajaran polisi meluncur ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) ternyata benar, namun jajaran polisi tak percaya begitu saja. Usai kedua pelaku membeberkan semua program tersebut ke warga  saat itu juga polisi mengendus kecurigaan kedua pelaku, lantas keduanya ditangkap dan di bawa ke kantor polisi untuk di mintai keterangan lebih lanjut,’’ jelasnya, Senin (2/3/2015) kemarin siang.

Berdasarkan bukti yang didapatkan, kata dia, kedua pelaku beraksi sejak Agustus tahun lalu. Keduanya diduga tak hanya menyasar warga Pacitan, melainkan juga berbagai daerah lain di Jawa Timur seperti, Blitar, Kediri, Ponorogo, Madiun, Nganjuk, dan Jombang. Pelaku juga melakukan penipuan di berbagai kota di Jawa Tengah, diantaranya Semarang, Demak, Kudus dan Kendal.

Pelaku, kata Hendro juga meminta persyaratan seperti foto tempat usaha, fotokopi kepemilikan tanah, dan surat keterangan usaha. Akhirnya, banyak warga yang terjerat bujuk rayu Dimas dan Muji lantaran penampilan dan gaya bicaranya cukup meyakinkan. Kedua pelaku yang mengaku staf Divisi UMKM Bappenas itu sempat menunjukkan surat tugas bertanda tangan Kepala Bappenas Andrinof A Chaniago.

Namun, petugas menemukan surat itu palsu. Sebab, stempel yang tertera pada masing-masing dokumen berbeda. Dari situ, polisi melakukan pengembangan kasus, termasuk menanyakan ke Bappenas terkait kebenaran program bantuan hibah tersebut. Dalam aksinya, sedikitnya 150 orang menjadi korban aksi penipuan yang dilakukan Dimas-Muji. Sedangkan total kerugian ditaksir mencapai Rp 22,5 juta.

‘’Di Pacitan, selain Kelurahan Baleharjo, keduanya sempat beraksi di Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo. Bedanya, di sana keduanya mendatangi masing-masing rumah warga,’’ paparnya.

Akibat perbuatan penipuan tersebut, Dimas dan Muji dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindakpidana penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Bc/Radar/RAPP002)