Dua Hari Buron, Maling ‘Rokok’ Keempat di Sudimoro Dihajar Massa

oleh -1 Dilihat
tersangka terakhir yang dihajar massa. (Foto : bambang)
tersangka terakhir yang dihajar massa. (Foto : bambang)

Pacitanku.com, SUDIMORO—Setelah dilakukan operasi pencarian pencuri rokok di Desa Pager Kidul, Kecamatan Sudimoro, keempat pelaku berhasil ditemukan. Sebelumnya, dua pelaku berinisial AY dan TKJ ditemukan periode pertama pada Rabu, menyusul kemudian satu pelaku lagi berinisial TYD ditemukan kamis Pagi. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial BH yang masih buron atau pelaku keempat yang sempat buron selama dua hari, akhirnya tertangkap di kawasan Karang Turi, Sudimoro, Kamis (16/10/2014) malam WIB.

Meski sempat buron selama dua hari, namun nasib apes harus dialami sang pelaku keempat yang berinisial BH ini yang mengalami luka parah ditangan warga yang emosi akibat ulah pelaku. Kondisi tubuh BH pun mengalami luka disekujur tubuhnya akibat dihajar massa.

Sebelumnya, dua tersangka pencurian rokok, AY dan TKJ, sempat menjadi bulan-bulanan massa yang marah, AY menghembuskan nafas terakhir saat baru tiba di rumah sakit daerah setempat akibat pendarahan hebat di bagian kepala. Sementara TKJ, meski selamat, sempat kritis sehingga harus dirawat intensif di RSD Pacitan. TKJ luka serius di wajah dan beberapa bagian tubuhnya setelah menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan ulah mereka.

Selain AY dan TKJ, satu pelaku lain berinisial TYD ditangkap Kamis pagi saat berniat membeli sandal di satu toko di daerah Sudimoro. Keberadaannya diketahui warga yang segera melapor ke polsek terdekat. Sementara BH ditemukan malam harinya.

Dengan demikian, keempat kawanan pencuri yang berasal dari Boyolali dan Batang, Jawa Tengah itu berhasil ditemukan. Usai menjalani perawatan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung rokok berbagai merek bernilai 30 juta, linggis, alat pemotong gembok, dua plat nomor mobil, dan uang tunai senilai lebih dari Rp 2 juta. Dari keterangan tersangka, uang tersebut berasal dari hasil penjualan rokok curian di salah satu toko kelontong di Desa Ketrowonojoyo, Kecamatan Kebonagung beberapa hari sebelumnya. (RA-PP002)