Tersangka Penembakan Karyawati Sampoerna Asal Pacitan Jalani Reka Ulang di Wonogiri

oleh -1 Dilihat
Rekonstruksi Penembakan oleh Fery. (Foto : Timlo.net)
Rekonstruksi Penembakan oleh Fery. (Foto : Timlo.net)
Rekonstruksi Penembakan oleh Fery. (Foto : Timlo.net)
Rekonstruksi Penembakan oleh Fery. (Foto : Timlo.net)

Pacitankucom, WONOGIRI—Setelah sempat mendekam dalam tahanan selama beberapa pekan, Fery Suryo Sundoro (34), warga Kelurahan Sumberharjo, Pacitan menjalani rekonstruksi atau reka ulang atas kasus penembakan karyawan PT HM Sampoerna, Pacitan Jawa Timur di Desa Pasekan Kecamatan Eromoko beberapa waktu lalu.

Reka ulang ini digelar oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Wonogiri pada Senin (6/10/2014) kemarin di TKP.

Dalam reka ulang tersebut, Ferry memperagakan 16 adegan dalam usaha  menghabisi nyawa kekasih gelapnya, Yuning Nurdiyanti (33), warga Craken Wetan RT 3 RW 1 Kelurahan Sumberharjo, Pacitan. Fery menembak dua kali ke arah kepala korban, namun hanya satu butir peluru bersarang di kepala korban. Begitu ditembak, tubuh korban dilempar ke dasar jurang dengan kedalaman lima meter.

Diketahui, tak cukup sampai di situ, melihat tubuh Yuning masih tersangkut di bibir jurang, Fery pun turun ke dasar jurang dan menyeretnya, lantas dicekik dan dipukuli berulang-ulang. Setelah diperkirakan sudah tak bernyawa, Ferry pun membawa kabur harta benda milik korban.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto, mengatakan reka ulang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Jurang Gempal, Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko. Pelaku diperankan langsung oleh Fery sendiri, sementara korban diperankan anggota Polres Wonogiri.

“Jadi adegan saat datang ke TKP, menembak, menganiaya dan merampas barang berharganya,” kata Budiarto, dilansir dari Timlo.net.

Sebelumnya, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 6127 XB warna hitam milik korban. Mereka masuk wilayah Wonogiri melalui Kecamatan Giriwoyo, Giritontro dan Pracimantoro. Keduanya meneruskan perjalanan ke wilayah Gunung Kidul Yogyakarta, selanjutnya masuk Wonogiri lagi melalui jalur jalan Desa Pasekan.

Kemudian setelah sampai di Jurang Gempal, tersangka mengaku capek dan ingin beristirahat sebentar. Korban saat itu tengah membalas pesan singkat rekannya. Fery tanpa pikir panjang lantas mengambil pistol rakitan miliknya dari dalam tas di bawah jok motor.

Atas kasus ini, pelaku dikenai pasal berlapis, di antaranya pasal 339 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan juncto pasal 53 ayat 3, juga pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (RA-PP02)