Sukses Bina Desa Cokrokembang Sadar Hukum, Bupati Pacitan Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa

oleh -2 Dilihat
Desa Cokrokembang Jadi Desa Sadar Hukum (Foto : Seputarlorok)
Desa Cokrokembang Jadi Desa Sadar Hukum (Foto : Seputarlorok)
Desa Cokrokembang Jadi Desa Sadar Hukum (Foto : Seputarlorok)
Desa Cokrokembang Jadi Desa Sadar Hukum (Foto : Seputarlorok)

Pacitanku.com, PACITAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Bupati Indartato kembali raih penghargaan di tingkat nasional. Kali ini penghargaan yang diterima oleh Bupati tersebut adalah penghargaan Anubhawa Sasana Desa, yang merupakan penghargaan desa sadar hukum yang diraih Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo.

Bupati menerima penghargaan tersebut dikarenakan telah berjasa membina dan mengembangkan Desa Cokrokembang sebagai Desa Sadar Hukum di wilayah Pacitan. Desa Cokrokembang menjadi satu diantara 25 desa lainnya di Jawa Timur.

Selain Cokrokembang, 24 desa sadar hukum lainnya adalah Kelurahan Tambaksari Kota Surabaya, Kelurahan Wonokoyo Kota Malang, Kelurahan Josenan Kota Madiun, Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri, Kelurahan Kedunggaleng Kota Probolinggo, Desa Punten Kota Batu, Kelurahan Mangkujaya Magetan, Kelurahan Wlingi Blitar, Kelurahan Gunungsekar Sampang, Kelurahan Mlajah Bangkalan, Desa Gadingwatu Gresik, Desa Kendalpayak Kabupaten Malang, Desa Plososari Mojokerto, Desa Jombok Jombang.

Berikutnya, Desa Kebet Lamongan, Desa Prambon Wetan Tuban, Desa Sumberwulu Lumajang, Desa Jurangsapi Bondowoso, Desa Panji Kidul Situbondo. Desa Tegalsari Jember, Desa Ngletih Kediri, Desa Kapuhrejo Tulungagung, Desa Gadu Timur Sumenep dan Desa Bajang Pamekasan.

Sebelumnya, pada Jumat (3/10/2014) lalu di gedung Grahadi, 25 desa tersebut diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Amir Syamsudin. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan Prasasti Desa Hukum oleh Menkumham RI.

Desa sadar hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa Sadar Hukum).

Suatu desa ditetapkan menjadi desa sadar hukum apabila memenuhi kriteria pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dalam hal ini, Desa Cokrokembang memenuhi kriteria ini sehingga mendapatkan gelar desa Sadar Hukum.