Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Pacitan-Wonogiri Belum Dibayar

oleh -0 Dilihat
Jalur Pacitan-Wonogiri yang diperbaiki. (Foto : Suara Merdeka)
Jalur Pacitan-Wonogiri yang diperbaiki. (Foto : Suara Merdeka)
Jalur Pacitan-Wonogiri yang diperbaiki. (Foto : Suara Merdeka)
Jalur Pacitan-Wonogiri yang diperbaiki. (Foto : Suara Merdeka)

Pacitanku.com, WONOGIRI—Biaya ganti rugi pembebasan tanah milik warga yang dipakai untuk pelebaran jalan tembus Wonogiri (Jateng)-Pacitan (Jatim), sampai sekarang belum dibayar. Meski pengerjaan proyeknya telah berlangsung sejak Bulan Juli 2014 lalu.

Harapan agar uang pembebasan lahan segera direalisasikan, diungkapkan Lurah Giritontro, Sri Wanto. Rakyat menghendaki uang pembebasan tanah dengan harga yang layak. Harapan senada juga dikemukakan secara terpisah oleh Camat Giritontro, Joko Waluyo. ”Kendalanya karena masih dalam proses inventarisasi oleh Kantor Pertanahan bersama instansi terkait,” katanya, dilansir Suara Merdeka, Rabu (1/10/2014).

Diketahui, pembangunan jalan tembus Wonogiri-Pacitan ini, berlokasi di ruas Giribelah Kecamatan Giritontro, Wonogiri (Jateng), memanjang sampai ke Mukus perbatasan dengan Donorojo, Kabupaten Pacitan (Jatim). Jalur ini memiliki panjang 7,5 kilometer (Km), diperlebar dari semula 4,5 meter (M) menjadi 7,5 M.

Jalan tembus ini, dibiayai oleh dana APBN 2014 sebesar Rp 42 miliar. Untuk pelaksanaan pelebaran jalan ini, perlu membebaskan lahan seluas 76.052 meter persegi (M2). Kantor Pertanahan melakukan pendataan luas tanah, kemudian DPU dan Dinas Kehutanan Perkebunan, mendata bangunan dan tanaman keras untuk diusulkan mendapatkan ganti rugi.

Kabag Pertanahan Pemkab Wonogiri, Puji Santosa, menyatakan, langkah pengerjaan proyek mendahului pembebasan lahan itu, merupakan kebijakan kepala daerah. Sebab, bila itu tidak segera direspon, proyek bernilai Rp 42 miliar yang dibiayai APBN tersebut dapat dianulir oleh pemerintah pusat.

Asisten Sekda Wonogiri, Edi Sutopo, menegaskan, Pemkab Wonogiri telah menyediakan dana Rp 5,5 miliar untuk pembebasan lahan yang terkena pelebaran jalan tembus tersebut. ”Sudah disediakan di APBD 2014 dan sewaktu-waktu siap dibayarkan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Hariyanto, menegaskan, idealnya pembebasan lahan diselesaikan lebih dulu, baru dilakukan pengerjaan proyeknya. ”Tapi ini terbalik, proyeknya terlanjur dilaksanakan, namun pembebasan lahannya baru diproses,” katanya.

Redaktur : Robby